Kritik ICLA atas Perkom Baru KPPU soal Merger Aset
Utama

Kritik ICLA atas Perkom Baru KPPU soal Merger Aset

Perkom 3/2019 dinilai tak tertib hukum lantaran memasukan norma baru yang tak diatur di tingkat undang-undang maupun PP.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Sekalipun ada perkiraan, tapi apakah memang semudah itu menentukan pangsa pasar? Ada beberapa dokumen yang juga tidak mudah ditemukan. Seharusnya jika merger rezimnya pencegahan notifikasi jangan dipersulit karena hanya akan memberikan dampak buruk bagi perusahaan,” tukasnya.

 

Mengingat adanya besaran denda yang tidak proporsional itu, katanya, ada baiknya bila KPPU memberikan tenggat waktu yang wajar terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Way out lainnya, KPPU bisa memberikan sanksi bukan denda, melainkan tidak diproses notifikasinya.

 

“KPPU atau Negara baiknya tidak mencari keuntungan yang berlebihan dari adanya keterlambatan. Melihat denda yang begitu besarnya, harusnya negara lebih bijak,” tukasnya.

 

Terakhir, Asep menyoroti ketentuan soal persetujuan bersyarat (remedies) yang juga diatur dalam Pasal 19 Perkom 3/2019. Ia berharap penerapan remedies ke depannya bisa sangat flexible seperti peraturan lama, di mana KPPU juga mempertimbangkan dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengajukan remedies, bukan hanya ditentukan secara sepihak oleh KPPU.

 

Sebagai pengingat, KPPU baru-baru ini mengundangkan Perkom No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelum terbitnya Perkom a quo, tak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi merger, akuisisi dan konsolidasi aset ke KPPU.

 

Sekarang tak hanya berlaku untuk Merger/Akuisisi saham, setiap Merger/Akuisisi aset yang mengakibatkan nilai aset badan usaha hasil Merger/Akuisisi melebihi Rp2,5 triliun atau Merger/Akuisisi aset dengan nilai penjualan badan usaha hasil Merger/Akuisisi melebihi Rp5 triliun, wajib dilaporkan ke KPPU (Vide; Pasal 2 Ayat (4)).

 

Sekalipun memang tak diatur di tingkat UU dan PP, Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan bahwa ketentuan baru soal kewajiban notifikasi Merger/Akuisisi aset ini sudah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Ia menganggap tak ada masalah soal itu.

Tags:

Berita Terkait