Selain soal Merger/Akuisisi aset, Perkom baru juga mengatur bahwa pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU pada saat melakukan notifikasi Merger/Akuisisi. Pasal 10 Perkom a quo, tegas mengatur bahwa Komisi hanya menerima Notifikasi yang telah lengkap pada jam kerja Komisi dengan mencatat tanggal penerimaan dan mengeluarkan surat tanda terima.
Kewajiban melengkapi dokumen terlebih dahulu itu, jelas mengandung konsekuensi ‘bisa mengakibatkan terjadinya keterlambatan notifikasi Merger/Akuisisi’ oleh Pelaku Usaha. Hal ini lantaran aktivitas Merger/Akuisisi tersebut dianggap belum melakukan notifikasi bila KPPU (direktorat merger) belum menyatakan bahwa dokumen pelaku usaha telah lengkap. Seperti diketahui, setiap keterlambatan notifikasi Merger/Akuisisi di KPPU akan dikenakan denda per hari Rp1 miliar dengan nilai denda maksimal Rp25 miliar.