KUHAP Posisikan Manusia Lebih Rendah Daripada Barang
Berita

KUHAP Posisikan Manusia Lebih Rendah Daripada Barang

RUU KUHAP salah satu prioritas yang harus dibahas DPR dan pemerintah.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
KUHAP Posisikan Manusia Lebih Rendah Daripada Barang
Hukumonline

Komite Masyarakat Sipil untuk Revisi KUHAP mendesak Pemerintah untuk segera menyerahkan draf revisi KUHAP ke Senayan untuk segera dibahas bersama DPR. Nasib revisi UU No. 8 Tahun 1981 itu sudah lama terkatung-katung meskipun selalu masuk daftar Program Legislasi Nasional, minimal selama tiga tahun terakhir.

Komite beranggotakan 14 organisasi pemerintah itu telah menyampaikan desakan secara resmi ke kantor Wakil Presiden pada 13 November lalu. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum TELAH membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal. Misalnya kesalahan menangkap dan menghukum orang.

Restaria F. Hutabarat, salah seorang penggagas Komite, menunjuk logika penahanan. Penahanan begitu mudah dilakukan sehingga ruang tahanan menjadi sesak (overcapacity). Polisi dapat menahan seseorang dalam waktu 60 hari hanya karena dugaan melakukan tindak pidana. Ironisnya, penahanan itu dilakukan secara subjektif tanpa melalui izin pengadilan. Padahal menyita barang saja harus ada izin pengadilan.

“Logika pemberian wewenang penahanan tanpa izin in menempatkan orang lebih rendah daripada barang,” kata Restaria seperti tertuang dalam rilis yang diterima hukumonline.

Penyiksaan dalam proses penyidikan juga masih sering terjadi karena mekanisme pengawasan terhadap penyidik tidak jalan. Penelitian LBH Jakarta pada 2010 lalu menemukan bahwa 70,8 persen tersangka yang ditangkap polisi mengalami penyiksaan.

Ini juga sejalan dengan disertasi Anne Safrina Kurniasari yang membahas kriminalisasi pelaku penyiksaan. Meskipun aparat kepolisian pelaku penyiksaan bisa dikriminalisasi, faktanya Pasal 422 KUHP tidak dijalankan secara efektif. Kalaupun ada, hanya satu dua orang, dan relatif dihukum ringan. Misalnya, pada Oktober lalu, PN Bukittinggi menghukum enam orang polisi karena menyiksa hingga mati Erik Alamsyah. Hukuman 8-12 bulan yang dijatuhkan hakim dinilai sangat rendah dan tidak menimbulkan efek jera. Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan lewat UU No. 5 Tahun 1998 tak banyak membawa perubahan.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh setiap aparat penegak hukum adalah merevisi KUHAP. Peluang untuk itu sudah ada. Komite berharap Pemerintah menggunakan peluang yang ada sebelum pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: