Staf Khusus Wapres Bidang Hukum, Satya Arinanto, memberi penjelasan kepada Komite bahwa pemerintah sudah membahas revisi KUHAP pada rapat kabinet 4 Oktober lalu. Cuma, pemerintah masih menghadapi dilema. Wakil-wakil pemerintah belum satu suara menyikapi materi revisi KUHAP. Tentang hakim komisaris, misalnya, masih ada penolakan dari kepolisian. Kepolisian lebih menginginkan praperadilan yang diperluas.
DPR sendiri sudah menjadikan RUU KUHAP sebagai salah satu prioritas yang akan dibahas. Cuma, itu tadi, pemerintah belum satu sikap sehingga belum ada yang ditunjuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan dengan DPR.
Ketidakjelasan itu bukan tanpa resiko. Bagian-bagian KUHAP akan diambil dan dimasukkan ke dalam perundang-undangan teknis seperti UU Kejaksaan, UU Polri, dan UU KPK. Badan Legislasi DPR sudah menunjukkan niat ke arah itu.
Resiko lain adalah pembatalan bagian-bagian tertentu dalam KUHAP. Misalnya, perubahan paradigma saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah telah memperluas cakupan saksi lebih dari apa yang disebutkan dalam KUHAP.