Langkah Menkumham Terkait Kisruh Golkar Dinilai Sesuai UU Parpol
Berita

Langkah Menkumham Terkait Kisruh Golkar Dinilai Sesuai UU Parpol

Partai Golkar kubu Ical justru menyayangkan keputusan tersebut.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengembalikan persoalan Golkar ke internal partai berlambang pohon beringin itu dinilai tepat. Setidaknya, tindakan Menkumham sudah sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (16/12).

“Kalau memang benar Menkumham mengembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan UU. Karena urusan Parpol itu urusan internal partai,” ujarnya.

Menurut Fadli, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi Parpol. Soalnya, persoalan internal Parpol diselesaikan di level Makhamah Partai. Tindakan pemerintah yang memberikan pengesahan secara hukum hanya bersifat administratif semata. Ia menilai jika konflik antar kubu di Golkar telah selesai oleh Makhamah Partai, maka pemerintah dapat mengesahkan partai secara utuh dan satu. 

“Pemerintah hanya sifatnya administrasi tidak bisa mengakui ini  dan itu,” katanya.

Pasal 32 ayat (2)  UU No.2 Tahun 2011 menyatakan, “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik”. Sedangkan ayat (4) menyebutkan, “Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 hari”.

Ayat (5) menyatakan, “Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”.

Fadli menilai insiden Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak sembarang memberikan persetujuan kepada salah satu pihak tanpa adanya penyelesaian dari internal partai. Ia menilai keputusan Mahkamah Partai menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan pengesahan terhadap partai yang berkonflik.

Menurutnya, Mahkamah Partai mesti netral. Setidaknya tidak memihak kepada salah satu kubu yang bertikai. Mahkamah Partai pun mesti berpihak pada konstitusi partai, yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dalam melakukan Munas atau kongres partai,  mesti adanya prosedur yang mesti dipenuhi.

“Harus dilihat prosesnya seperti apa. Mereka harus dapat mandat, orang jelas, DPD, DPC yang hadir mendapat surat mandat. Kan begitu setiap parpol punya sistem itu, sehingga tidak bisa orang kumpul disebut Munas,” ujarnya.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, menyesalkan langkah Menkumham Yasonna H Laoly lantaran tidak memberikan keputusan atas dualisme kepengurusan Golkar. Namun, Bambang Soesatyo sudah menerka Menkumham bakal menempuh langkah tersebut. “Dan kami sangat menyesalkan,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu berpendapat, Menkumham semestinya dapat menilik dan menelaah persoalan dualisme kepemimpinan Golkar. Bukan sebaliknya, mengembalikan persoalan ke internal partai. Ia menilai penundaan pengesahan salah satu kepengurusan partai Golkar bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2 Tahun 2011, khususnya Pasal 23 ayat (3).

Ayat tersebut menyatakan, “Susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan menteri paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya persyaratan”.

Bambang menilai langkah Menkumham seolah bertindak bijaksana dengan mengembalikan persoalan konflik kepada internal Golkar agar mencari jalan mufakat. Ia pun menengarai pemerintah telah ikut melibatkan diri dalam persoalan dualisme partai Golkar. “Kami menilai Menkumham bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly menempuh langkah dengan mengembalikan persoalan konflik agar diselesaikan di tingkat internal Golkar. Keputusan Mnekumham diambil setelah melakukan penelitian yang berpijak pada ketentuan perundang-undangan, menilai fakta, dan kelengkapan dokumen kedua belah pihak.
Tags:

Berita Terkait