Larangan Eks Napi Nyalon Anggota Legislatif Masih Jadi Polemik
Berita

Larangan Eks Napi Nyalon Anggota Legislatif Masih Jadi Polemik

Rencana KPU mengeluarkan Peraturan KPU yang mengatur larangan eks narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mesti mesti didukung. Meskipun Pasal 240 ayat (2) huruf c UU Pemilu masih memberi peluang dengan beberapa persyaratan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Arief, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat semestinya rencana KPU tersebut yang dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU ini mesti didukung. Hal ini sebagai upaya KPU dalam menumbuhkan penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang baik tak hanya menghasilkan pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang baik, namun bisa menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas. “Terhadap mereka yang pernah menjadi mantan terpidana kasus korupsi umumnya sudah pernah mendapat kesempatan sebagai penyelenggara negara. Sayangnya, amanah itu diingkari saat menjadi penyelenggara negara.”

Tags:

Berita Terkait