Aturan Libur Pemilu 2024 dan Hitungan Lembur Khusus Pemilu
Terbaru

Aturan Libur Pemilu 2024 dan Hitungan Lembur Khusus Pemilu

Pekerja berhak libur dalam Pemilu 2024 sebagaimana diatur Pasal 167 ayat 3 UU Pemilu. Jika tidak, berikut hak penggantinya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Libur Pemilu 2024. Foto: pexels.com
Ilustrasi Libur Pemilu 2024. Foto: pexels.com

Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres 10/2024), Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum 2024.

Penetapan pemilu sebagai hari libur ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebagai informasi, pemilihan 14 Februari sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU 3/2022.

Lebih lanjut, penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur ini diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Libur Pemilu untuk Pekerja/Buruh

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (SE Menaker 1/2024), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Kemudian, dalam SE Menaker 1/2024 juga diterangkan bahwa apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari Pemilu 2024 berhak atas upah lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja saat hari libur resmi.

Perhitungan Upah Lembur untuk Pemilu 2024

Adapun perhitungan kerja lembur untuk hari libur Pemilu 2024 berdasarkan Ketentuan Pasal 31 PP 35/2021 adalah sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait