Lolos dari UU Kesehatan, BPJS Kesehatan Sudah On The Track
Terbaru

Lolos dari UU Kesehatan, BPJS Kesehatan Sudah On The Track

Hal mendasar dalam pelaksanaan JKN dan BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola tidak perlu diubah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: anggota DJSN Muttaqien, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof Abdul Kadir. Foto: ADY
Kiri ke kanan: anggota DJSN Muttaqien, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof Abdul Kadir. Foto: ADY

Aturan tentang kesehatan yang sebelumnya diatur melalui UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  bakal mengalami perubahan dengan UU Kesehatan terbaru yang penyusunanya menggunakan metode omnibus law. Bila sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sempat masuk dalam draf RUU Kesehatan, lantas bagaimana nasibnya setelah disetujui menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna pekan lalu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti yakin UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak masuk alias lolos dari sejumlah UU yang terdampak UU Kesehatan. Padahal awalnya draf RUU Kesehatan yang sempat beredar memuat perubahan sejumlah ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 dan UU 24/2011

Ghufron mengatakan UU 40/2004 dan UU 24/2011 adalah regulasi yang mengatur pengelolaan jaminan sosial khususnya bidang kesehatan atau dikenal dengan istilah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggaranya. Tapi dia tidak mengetahui ketentuan detail UU Kesehatan yang belum lama ini disetujui DPR.

“Program JKN dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya sudah on the track, jangan kemudian diubah relnya,” katanya dalam acara Public Expose laporan Pengelolaan Program-Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2022, Selasa (18/7/2023).

Baca juga:

Menurut Ghufron program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 sampai saat ini sudah sesuai dengan aturan. Oleh karena itu penyelenggaraan JKN dan BPJS Kesehatan sebagai badan pengelolanya tak perlu diubah secara mendasar. Kendati demikian dia mengakui pelaksanaan JKN belum sempurna dan butuh perbaikan.

“Kalau hal kecil-kecil (yang diubah,-red) itu boleh saja. Tapi kalau relnya, misalnya dari pengumpulan dana dengan mekanisme kontribusi iuran secara gotong royong diubah jadi pajak (potongan pajak,-red) itu perubahan besar dan pertanyaannya apakah cukup?,” ujar Ghufron.

Dalam kesempatan itu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan selama 10 tahun ini pelaksanaan JKN sudah meraih berbagai capaian. Misalnya membuka kesempatan luas kepada masyarakat peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Tapi masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Untuk perbaikan yang sifatnya teknis tidak perlu mengubah UU terkait, karena bisa dilakukan dengan mengubah peraturan pelaksana saja.

Tags:

Berita Terkait