M Syah Indra Aman: In House Counsel, Kebijaksanaan dan 'Rambu Lalu Lintas' di Perusahaan
Practice Wisdom

M Syah Indra Aman: In House Counsel, Kebijaksanaan dan 'Rambu Lalu Lintas' di Perusahaan

Nilai yang perlu terus diasah in house counsel seperti kemampuan menghadirkan solusi dalam setiap permasalahan. Tak perlu mencari menang atau kalah dalam setiap negosiasi, tapi prioritaskan kepentingan perusahaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit
Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Mohammad Syah Indra Aman. Foto: RES
Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Mohammad Syah Indra Aman. Foto: RES

Ingatan Mohammad Syah Indra Aman berputar puluhan tahun ke belakang. Memulai dengan jejak langkah selepas menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Mohammad Syah Indra Aman menceritakan pengalamannya kepada Hukumonline yang menyambangi kantornya PT Adaro Energy Indonesia, Tbk di Gedung Menara Karya, Jakarta Selatan, pekan ketiga September lalu.

“Terima kasih sudah berkunjung,” ujarnya seraya tersenyum membuka percakapan.

Sesekali Indra membuka telepon genggamnya, khawatir ada yang terlewat penjelasannya. Maklum, kisah menempa pendidikan puluhan tahun sudah dilewatinya, kendati Indra tetap mengikuti perkembangan ilmu hukum. Selepas menamatkan pendidikan hukumnya di FHUI, tak menyurutkan semangatnya untuk terus menimba ilmu hukum di negara luar.

Pria biasa disapa Indra itu melanjutkan studi tahun 1991 silam di University of Washington School of Law dan meraih gelar LL.M. Kembali ke Indonesia, Indra diminta Prof Erman Rajagukguk untuk mengampu mata kuliah baru, Hukum Persaingan Usaha. Ilmu yang diperoleh di bangku kuliah menempa Indra seolah seperti spons yang siap menyerap air sebanyak-banyaknya.

Sebagian air itu didapatnya ketika bekerja sewindu di kantor hukum mulai dari tingkat jabatan terendah sampai merangkak naik secara bertahap. Indra ingat betul menapaki kariernya sebagai lawyer dimulai saat bekerja dan menempa ilmu di dua kantor hukum. Adalah Kantor Hukum Minang Warman Sofyan & Associates Law Office dan Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) Law Firm.

Hukumonline.com

Boleh dibilang, Indra tahan banting saat menempa kariernya di LGS Law Firm selama 4 tahun. Saban hari, Indra bekerja hingga dini hari, bahkan nyaris subuh. Salah satu pekerjaan yang masih diingat dan membekas di benaknya, saat Indra menyusun pendapat hukum untuk sebuah kasus produk deterjen sama persis, tapi berbeda merek.

“Di LGS, kasus pertama yang saya tangani, waktu itu mas Arief (Arief Tarunakarya Surowidjojo salah satu founding LGS Law Firm,-red) kasih soal persaingan antara produk deterjen yang mirip tapi beda merek,” katanya.

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait