Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron
Berita

Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron

Eksepsi ditolak, pengacara ajukan perlawanan terhadap putusan sela.

NOV
Bacaan 2 Menit

Maqdir berpendapat, dengan adanya perlawanan yang dilakukan terdakwa dan pengacaranya sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (4) KUHAP, pengadilan berkewajiban untuk menghentikan persidangan sementara sampai ada putusan pengadilan tinggi mengenai kewenangan mengadili Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apabila persidangan tetap diteruskan, meskipun ada perlawanan dari terdakwa dan pengacaraanya yang disampaikan di persidangan karena adanya kekeliruan interpretasi majelis hakim terhadap ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka persidangan telah merugikan hak-hak konstitusional terdakwa yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

Corporate Communication Manager PT CPI, Dony Indrawan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan sela majelis yang mengabaikan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Bachtiar dan tiga karyawan CPI lainnya, tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Bachtiar setelah putusan praperadilan juga dianggap melanggar hukum dan hak asasi Bachtiar. “Seharusnya, menurut hukum Indonesia, kasus ini tidak dapat dibuka kembali tanpa adanya putusan resmi dari MA yang menganulir putusan praperadilan,” terang Dony.

Tags:

Berita Terkait