Majelis Tolak Ketua Umum YKCI Bersaksi
Berita

Majelis Tolak Ketua Umum YKCI Bersaksi

Kedua pihak saling bertahan dengan saling mengajukan keberatan atas saksi-saksi para pihak.

HRS
Bacaan 2 Menit
Majelis Tolak Ketua Umum YKCI Bersaksi
Hukumonline

Sengketa mengenai pembayaran royalti antara PT Vizta Pratama dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) kembali bergulir. YKCI mendatangkan tiga orang saksi untuk menguatkan dalil gugatannya, yaitu Ketua Umum YKCI sendiri, Dharma Oratmangun, Richard “Kasih” Kyoto, dan Slamet “Widuri” Adriadi, Kamis (28/3).

Namun, harapan tersebut tidak tercapai. Kuasa hukum PT Vizta Pratama, Anthony LP Hutapea melawan strategi yang dicoba diusung YKCI. Anthony merasa keberatan apabila Dharma Oratmangun dan pencipta lagu Widuri ini sebagai saksi. Soalnya, Dharma dan Adriadi memiliki kepentingan langsung dengan YKCI sehingga dikhawatirkan keterangan yang diberikan tidak objektif.

Kuasa hukum YKCI Arjo Pranoto mencoba bertahan. Arjo berusaha meyakinkanmajelishakim agar kedua saksi tetap memberikan keterangan di bawah sumpah. Kedua saksi terikat sumpah sehingga keterangan yang diberikan dapat objektif. Akan tetapi, majelis hakim lebih sepakat dengan Anthony dan hanya mengizinkan Richard Kyoto bersaksi mengenai perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Richard mengatakan memiliki hak ekonomi apabila ada pihak lain yang menggunakan lagu-lagu ciptaannya untuk tujuan komersial. Untuk memungut royalti yang merupakan hak ekonominya, Richard telah mempercayakan hak untuk memungut royalti tersebut ke YKCI sejak 1992.

Sebagai lembaga pemungut royalti, YKCI mendistribusikan royalti tersebut kepada para anggota YKCI. Namun, setiap tahun, royalti yang diterima Richard terus mengalami penurunan dan tidak pernah naik. Richard mendapat jawaban dari YKCI, ternyata tidak semua pengguna lagu membayar royalti, salah satunya adalah PT Vizta Pratama, bisa disebut juga Inul Vizta.“Inul Vizta tidak membayar royalti dengan harga yang pantas dan tidak membayar sesuai aturan,” ucap Richard dalam persidangan.

Mendengar jawaban tersebut, Anthony meminta penjelasan lebih lanjut atas pernyataan Richard. Anthony menanyakan harga yang pantas untuk pembayaran royalti dan landasan hukum untuk harga yang pantas itu. Namun, Richard tak dapat menjelaskan berapa harga yang pantas itu. Richard hanya menjawab besaran mengenai royalti itu merujuk pada aturan yang dibuat antara YKCI dengan Inul Vizta Karaoke. Sedangkan undang-undangnya sendiri, Richard tak mengetahuinya.

Usai mendengarkan kesaksian dari saksi YKCI, majelis memberikan kesempatan kepada saksi Inul Vizta Karaoke, yaitu Managing Director Royalti Musik Indonesia Hussein Kuala. Dalam kesaksiannya, Husein mengatakan bahwa pedoman dalam menentukan besaran royalti adalah kesepakatan para pihak.“Itu kesepakatan antara CMO (lembaga pemungut royalti, red) dan user (pengguna lagu, red),” tutur Hussein dalam persidangan.

Tags: