Mandat Konstitusi, 2 Elemen Penting Membangun Ekonomi Biru
Utama

Mandat Konstitusi, 2 Elemen Penting Membangun Ekonomi Biru

Meliputi keberlanjutan dan keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa dalam seminar bertema Penguatan Tata Kelola Kelautan Berkelanjutan dan Berkeadilan Dalam Rencana Pembangunan Nasional, Selasa (8/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa dalam seminar bertema Penguatan Tata Kelola Kelautan Berkelanjutan dan Berkeadilan Dalam Rencana Pembangunan Nasional, Selasa (8/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Konsep pembangunan semakin berkembang salah satunya blue economy atau ekonomi biru sebagai alternatif model ekonomi bagi pembangunan berkelanjutan yang menempatan laut sebagai inti. Kemaritiman menjadi sektor yang belum tergarap secara maksimal, karenanya diperlukan strategi.

Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa mengingatkan dalam membangun ekonomi biru perlu mempertimbangkan 2 elemen penting. Yakni keberlanjutan (sustainability) dan keadilan (justice). Dia menjelaskan 2 elemen kunci tersebut bukan hal baru karena selama ini tercantum dalam konstitusi.

Pria yang disapa Mas Ota itu menyebut Pasal 28H UUD 1945 memandatkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kemudian Pasal 33 ayat (3) yang merupakan pasal orisinal sebelum amandemen yang menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Ketentuan tersebut menekankan elemen keadilan. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) menyebutkan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

“Jadi disitu (UUD 1945,-red) menyebut pembangunan ekonomi harus dilakukan secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Penguatan Tata Kelola Kelautan Berkelanjutan dan Berkeadilan Dalam Rencana Pembangunan Nasional’, Selasa (8/8/2023).

Baca juga:

Mas Ota menerangkan, secara global tercatat potensi ekonomi maritim dunia mencapai AS$24 triliun. Potensi ekonomi maritim dunia di bidang perikanan, mangrove, terumbu karang, dan rumput laut mencapai AS$ 6,9 triliun, dan jalur pelayaran di dunia dengan potensi AS$5,2 triliun. Kemudian potensi ekonomi pantai secara global AS$ 7,8 triliun, dan penyerapan karbon dengan potensi AS$4,3 triliun. Pada keempat sumber ekonomi kelautan di dunia tersebut, Indonesia merupakan salah satu pemilik laut terbesar di dunia, pemilik karbon biru terluas di dunia, pemilik panjang pantai kedua di dunia, dan karenanya memiliki potensi ekonomi kelautan yang sangat luas.

Tags:

Berita Terkait