Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi
Utama

Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi

Kemenag dan BPKN tengah menggodok aturan baru di sektor haji dan umrah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pelanggaran-pelanggaran seperti ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, lanjutnya, jumlah korban umrah bodong tidaklah sedikit. Pemerintah diminta untuk mengambil tindakan yang nyata, salah satunya adalah melakukan audit terhadap perusahaan jasa umrah. Dan yang utama, melakukan perbaikan di beberapa sektor regulasi.

 

“Pemerintah jangan diam, korban banyak. Harus audit para perusahaan haji dan umrah. kasus seperti ini harus ada solusi, ini sudah seperti kayak kaset kusut. Regulasi dibenahi,” katanya kepada Hukumonline.

 

Ada empat sektor yang menurut Herdiya harus diperbaiki oleh pemerintah. Pertama, soal syarat pendirian perusahaan. Kementerian Hukum dan HAM bisa melakukan kerjasama dengan PPATK untuk memastikan bahwa modal perusahaan tidak berpindah. Tujuannya, apabila terjadi persoalan di lapangan, dana tersebut bisa digunakan.

 

(Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

 

Kedua, dari sektor Kemenag. Sebagai pihak yang memiliki wewenang menerbitkan izin khusus, Kemenag harus melakukan pengawasan yang serius. Hal ini perlu diatur kembali agar Kemenag bisa mengelola izin yang telah dikeluarkan.

 

“Jadi sifatnya tidak preventif. Yang patut dipertanyakan sebenarnya satgas khusus yang dibentuk fungsinya apa,” ujarnya

 

Ketiga, perbaikan regulasi dari sisi OJK. OJK harus secara tegas mengatur persoalan pengelolaan dana di perusahaan-perusahaan haji dan umrah milik swasta. Dan keempat, sektor kepolisian. Herdiyan menilai dibentuk lembaga khusus perkara haji dan umrah, layaknya BNN dan KPK, dan kewenangan polisi menangani pidana di sektor haji dan umrah dicabut.

 

“Namanya perusahaan travel agent kok boleh mereka mengelola dana? Perlu dbentuk lembaga khusus,dan  mencabut kewenangan polisi, seperti BNN itu khusus. Badan khusus dengan pidana khusus,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait