Mau Garap Skripsi Hukum Ketenagakerjaan? Berikut Rekomendasi Topiknya!
Terbaru

Mau Garap Skripsi Hukum Ketenagakerjaan? Berikut Rekomendasi Topiknya!

Mulai dari isu outsourcing, PHK, pemagangan, pengupahan, sampai dengan peranan serikat kerja dan pengusaha pasca terbitnya regulasi yang memperbarui bidang ketenagakerjaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) Dr. Imam Budi Santoso ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Rabu (10/1/2024). Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) Dr. Imam Budi Santoso ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Rabu (10/1/2024). Foto: RES

Untuk menuntaskan pendidikan tinggi hukum, mahasiswa tingkat akhir termasuk dari Fakultas Hukum harus menyelesaikan tugas akhir. Bagi mahasiswa hukum, ada banyak pilihan bidang yang dapat dikaji dalam tugas akhir melalui skripsi. Salah satunya lingkup hukum ketenagakerjaan yang masih menyimpan banyak masalah dan menarik untuk ditelisik lebih dalam.

“Kalau bicara hukum ketenagakerjaan, kita bicara masalah yang tidak pernah tuntas dari dulu. Diantaranya mengenai upah, outsourcing, yang berkembang sekarang pemagangan dimana prosesnya sendiri dulu magang itu untuk anak-anak sekolah. Tapi sekarang magang itu dibebankan kepada angkatan kerja,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika) Dr. Imam Budi Santoso ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Rabu (10/1/2024) lalu.

Baca Juga:

Ia melanjutkan konsep magang ini menjadi isu yang perlu dievaluasi bersama dan bisa menjadi topik penelitian yang cukup bagus dan bisa dipelajari dari segi posisi, upah, ataupun kurikulum pemagangan. “Kemudian tadi outsourcing itu PR (pekerjaan rumah) masa lalu yang tidak pernah tuntas. Tapi dengan regulasi baru sekarang mulai diubah sedikit-sedikit (dan menarik untuk dibahas),” kata dia.

Aspek lain yang tidak kalah seru dalam hukum ketenagakerjaan untuk diteliti terkait politik buruh. Seperti peran serikat pekerja dan peran pengusaha untuk kemudian mengkulik treatment khusus seperti apa yang dapat mempertemukan kepentingan keduanya dari perspektif hukum ketenagakerjaan.

“Perihal perkembangan regulasi ketenagakerjaan sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah berusaha mendekatkan sistem investasi dalam ketenagakerjaan. Karena ada ketakutan dari pemerintah bahwa investasi itu akan lari dari Indonesia karena kebijakan pengupahan yang tidak tepat. Ini harus digarisbawahi. (Padahal) sistem pengupahan di kita tidak jadi salah satu faktor penentu untuk investasi,” ungkap Imam.

Menurutnya, pekerja atau buruh menginginkan adanya kepastian dalam bekerja termasuk dalam hal pengupahan dan pemenuhan hak-hak lainnya. Antara kebijakan pengupahan dengan regulasi yang lainnya harus berbanding lurus. Pemberdayaan serikat pekerja disini pun perlu berkolaborasi dengan kebijakan pemerintah yang ada. Hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian mahasiswa bila hendak menggarap isu hukum ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait