Memahami Konsep Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Pailit/PKPU
Terbaru

Memahami Konsep Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Pailit/PKPU

UU Kepailitan tidak mengatur lebih lanjut terkait dengan penerapan pembuktian sederhana. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan secara umum menyatakan sederhana adalah terkait dengan jumlah minimum kreditor dan tentang utang yang telah jatuh waktu. Sejauh ini pembuktian sederhana hanya didasarkan pada pertimbangan hakim, sehingga dapat menciptakan inkonsistensi dalam putusan dengan permasalahan serupa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Seminar hukum yang diselenggarakan Resha Agriansyah Learning Center bertajuk Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2023, Jumat (8/3). Foto: HFW
Seminar hukum yang diselenggarakan Resha Agriansyah Learning Center bertajuk Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2023, Jumat (8/3). Foto: HFW

UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan adanya utang yang dapat dibuktikan secara sederhana dalam permohonan perkara. Selain pembuktian sederhana, syarat permohonan pailit/PKPU adalah memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat dua kreditor atau lebih.

Syarat pembuktian sederhana ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang berbunyi: Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.

Adapun pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dinyatakan yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhnya putusan pernyataan pailit.

Baca Juga:

Konsep pembuktian sederhana ini kemudian menjadi perhatian bagi profesi kurator dan pengurus setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Dalam poin kamar perdata khusus, SEMA 3/2023 menyebut pengembang atau developer apartemen/rumah susun tak dapat dimohonkan pailit dan PKPU lantaran tak memenuhi syarat sebagai pembuktian sederhana.

Menurut kurator senior Jamaslin James Purba, yang dimaksud dengan pembuktian sederhana adalah pembuktian sederhana mengenai eksistensi dari minimum adanya satu utang debitor yang dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo dan eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkan pailit.

Tags:

Berita Terkait