Memahami Seluk-Beluk Aspek Hukum Jaminan Kredit
Utama

Memahami Seluk-Beluk Aspek Hukum Jaminan Kredit

Untuk keperluan kepastian hukum, perlu pengikatan atau pengaturan tertulis, kekuatan eksekutorial dan pendaftaran bagi fidusia dan hak tanggungan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH Lawyers), Johanes Bagus Dharmawan. Foto: Istimewa
Partner Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH Lawyers), Johanes Bagus Dharmawan. Foto: Istimewa

Keberadaan jaminan kredit memungkinkan kreditor untuk meminimalkan risiko dalam memberikan pinjaman. Sementara, debitor dapat memperoleh akses lebih mudah ke sumber pembiayaan. Namun, implementasi jaminan kredit ini memiliki isu seperti ketidakseimbangan kekuatan antara kreditor dan debitor.

Partner Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH Lawyers), Johanes Bagus Dharmawan berpandangan perlu terlebih dulu memahami hukum kredit dan jaminan kredit. Dia mengatakan kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya sesuai jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sedangkan, jaminan kredit adalah sesuatu yang diberikan kepada pemberi pinjaman (kreditor) untuk menimbulkan keyakinan bahwa penerima pinjaman akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perjanjian. Jaminan kredit diatur secara umum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Persoalan jaminan kredit yang kerap muncul yaitu nilainya yang berisiko menurun selama masa tenggat waktu. 

“Sering kali persoalan-persoalan yang muncul dalam pemberian kredit yaitu jaminan tersebut nilainya masih cukup memadai. Dalam perkembangannya nilai jaminan tersebut ada penurunan sehingga harus ada kehati-hatian sehingga harus diantisipasi dan dimitigasi,” ujarnya dalam webinar dengan topik ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan dan Risiko Jaminan Kredit: Regulasi, Implikasi dan Praktik Terbaik’ yang digelar Hukumonline, pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga:

Berdasarkan klasifikasinya, menurut Bagus begitu biasa disapa, jaminan kredit terdiri dari perorangan atau personal guarantee dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan tersebut terdiri atas jaminan penanggungan (borgtocht), jaminan bank (bank guarantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Sedangkan jaminan kebendaan antara lain gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek kapal dan resi gudang.

“Kalau jaminan-jaminan yang diterima secara umum dunia perbankan yaitu jaminan fidusia dan hak tanggungan karena ada kekuatan eksekutorial yang bisa langsung dilaksanakan apabila debitor wanprestasi. Sedangkan jaminan lain sering kali bermasalah eksekusinya karena regulasi tidak atau belum mengatur secara detil sehingga harus melalui gugatan perdata yang memakan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait