Manfaat Pembiayaan Karya Pelaku Ekonomi Kreatif yang Menjadi Jaminan
Kolom

Manfaat Pembiayaan Karya Pelaku Ekonomi Kreatif yang Menjadi Jaminan

Contoh negara yang sangat populer dalam memanfaatkan sektor kekayaan intelektual adalah Amerika Serikat sebagai negara dengan penerimaan atas hak kekayaan intelektual terbesar di dunia.

Bacaan 6 Menit
Ardhiyasa (kiri) dan Kelvin Aditya Pratama (kanan). Foto: Istimewa
Ardhiyasa (kiri) dan Kelvin Aditya Pratama (kanan). Foto: Istimewa

Kita dapat memahami bahwa Indonesia memiliki banyak sekali pelaku ekonomi kreatif penghasil kekayaan intelektual yang perlu dimanfaatkan untuk menjadi nilai tambah dalam memajukan kesejahteraan. Pemerintah pun turut bertanggung jawab untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Semangat pemerintah dalam upaya menggairahkan ekonomi kreatif terlihat pula lewat cara pemerintah menapaki prospek bahwa kekayaan intelektual yang merupakan salah satu kekayaan bukan benda di Indonesia sebagai bentuk objek jaminan ke lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit. Seperti contoh negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkannya. Kita patut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, terlebih agunan yang dapat dijadikan jaminan merupakan karya yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi kreatif. Meskipun hal tersebut acapkali dianggap sebelah mata karena dinilai secara ekonomi sulit untuk diperjualbelikan.

Setahun yang lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif Tahun 2019 (PP No. 24/2022) di mana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan permodalan ke lembaga keuangan bank atau non-bank. Tentu ini menjadi kabar gembira bagi pemilik kekayaan intelektual seperti sineas film, rumah produksi, seniman, penyanyi, musisi dan lainnya.

Baca juga:

Ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Youtube bisa menjadi jaminan fidusia tentu hal tersebut menjadi berkah tersendiri bagi para pemilik channel Youtube. Di masa yang akan datang praktik ini akan menjadi tidak asing lagi, bahwa punya channel Youtube tidak hanya sebagai media mempromosikan karya-karyanya, namun juga dapat memiliki valuasi sebagai sebuah objek jaminan.

Berdasarkan PP No. 24/2022, yang harus digarisbawahi adalah kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang baru dapat berlaku bagi pencipta asalkan karya milik pencipta tersebut memiliki sertifikat kekayaan intelektual yang dalam contoh di atas adalah pemilik channel Youtube. Jika tidak memiliki lembar sakti tersebut, maka jelas gugur pengajuan pinjaman kredit ke bank dan non-bank.

Lalu, apa cukup hanya bermodalkan dengan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual saja? Dalam PP No. 24/2022, untuk dapat menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu terdapat persyaratan lain yang terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha Ekonomi Kreatif, dan memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif. (Vide Pasal 7 ayat (2) PP No. 24/2022).

Tags:

Berita Terkait