UU Cipta Kerja dan Momentum Geliat UMKM Pasca Covid-19
Terbaru

UU Cipta Kerja dan Momentum Geliat UMKM Pasca Covid-19

Melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, pemerintah menetapkan target 24 juta UMKM harus on boarding di tahun 2023 dan 30 juta UMKM di tahun 2024.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
UU Cipta Kerja dan Momentum Geliat UMKM Pasca Covid-19
Hukumonline

Momentum geliat perekonomian khususnya di sektor UMKM terus berkembang hingga hari ini pasca Covid-19. Geliat ini tentunya perlu dijaga hingga program pemerintah mengenai pengentasan kemiskinan ekstrim dan terbentuknya kemandirian ekonomi dapat terwujud.

Transformasi dan penguatan ekosistem digital akan menjadi hal penting dalam meningkatkan geliat produktivitas dan kinerja UMKM. Akselerasi digitalisasi dari kota hingga desa merupakan sebuah kunci dalam upaya percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Siti Azizah selaku Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UMKM RI mengatakan, gerakan digitalisasi di sektor UMKM sebagai wujud bangkitnya UMKM pasca Covid-19.

Baca Juga:

“Gerakan perubahan digital menjadi relevan dalam upaya kita bersama untuk memastikan pelaku UMKM yang juga para pahlawan ekonomi bangsa dapat bangkit dari pandemi serta unggul di pasar lokal dan global,” ungkapnya pada diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan pada tahun 2023, Kementerian Koperasi dan UMKM bersama pemerintah memiliki 7 program prioritas. Program tersebut meliputi, melakukan pendataan lengkap UMKM, rumah produksi bersama, koperasi modern untuk milenial, pengentasan kemiskinan ekstrim, layanan rumah kemasan produk UMKM, dan pengembangan kewirausahaan nasional.

“Kita berharap akan banyak wirausaha muda yang akan tumbuh di Indonesia, karena saat ini kita masih di rasio 3,4 % sedangkan negara maju itu butuh rasio 4%,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait