Membuat dan Mengedarkan Film Porno, Ini Sanksinya!
Terbaru

Membuat dan Mengedarkan Film Porno, Ini Sanksinya!

Pengedar video porno dapat dijatuhi hukuman sesuai UU Pornografi dan UU ITE.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Membuat dan Mengedarkan Film Porno, Ini Sanksinya!
Hukumonline

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melacak pengedar film porno di Kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena berpotensi diakses oleh anak-anak.

Komisioner KPAI Kawiyan menuturkan film-film tersebut didistribusikan melalui situs video berlangganan sehingga bebas diakses hanya dengan membayar atau berlangganan termasuk oleh seseorang yang masih dalam kategori anak yakni di bawah 18 tahun.

“Dapat dipastikan film-film yang diproduksi di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini tanpa sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) dan bermuatan pornografi yang tidak pantas ditonton anak-anak,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/9).

KPAI berharap para pihak yang terlibat dalam produksi film baik sutradara, editor, pemeran/artis, pemodal maupun distributor dijatuhi hukuman sesuai.

Baca Juga:

Merujuk Klinik Hukumonline berjudul ‘Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’ dijelaskan, mengenai pornografi telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain: KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah olehUU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tags:

Berita Terkait