Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Terbaru

Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

Profesi-profesi terkait penyelesaian sengketa non-litigasi perlu disosialisasikan dengan baik. Sebab, banyak perusahaan yang justru cenderung memilih penyelesaian sengketa dengan cara non-litigasi, ketimbang memilih penyelesaian di muka persidangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kerja sama yang menyangkut perjanjian bisnis yang dilakukan kedua belah pihak biasanya akan memuat klausul kesepakatan lembaga penyelesaian sengketa. Dalam kasus-kasus keperdataan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Litigasi adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Sementara non-litigasi adalah kebalikan dari litigasi yakni sengketa yang diselesaikan lewat mekanisme di luar pengadilan. 

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Wagiman, belakangan ini media non-litigasi banyak dijadikan pilihan bagi perusahaan yang tengah bersengketa. Menjaga nama baik atau brand perusahaan adalah salah satu alasan di balik pemilihan sengketa non-litigasi tersebut. 

Mengapa demikian? Karena untuk menjaga brand, perusahaan cenderung memilih penyelesaian sengketa yang berjalan secara senyap lewat mekanisme non-litigasi itu. Sementara jika memilih mekanisme litigasi, perselisihan perusahaan menjadi terbuka untuk umum karena adanya prinsip transparansi dalam proses persidangan.

"Di perusahaan-perusahaan itu sudah membuat kebijakan semacam komitmen, sebisa mungkin kalau terjadi perselisihan atau persengketaan jangan ada orang yang tidak berkepentingan ikut tahu. Apalagi itu menyangkut nama baik perusahaan, nama baik brand, sehingga prinsipnya mereka ingin (cepat) masalah selesai dan pihak-pihak yang berkepentingan saja yang tahu, begitu," kata Wagiman dalam Instagram Live Hukumonline Academy #32 bertajuk "Harmoni dalam Konflik: Strategi Non-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa", Kamis (25/4/2024). 

Baca Juga:

Di Indonesia sendiri, lanjut Wagiman, terdapat 6 mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Keenam cara ini memiliki ciri khas dan perbedaan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Pertama arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase sering juga disebut sebagai pengadilan swasta dan bersifat tertutup atau tidak terbuka untuk umum. 

Tags:

Berita Terkait