Mengenal Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Utama

Mengenal Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Arbitrase adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana keduanya sama-sama cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Gatot Soemartono selaku Ketua Pusat Studi Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Universitas Tarumanegara. Foto: WIL
Gatot Soemartono selaku Ketua Pusat Studi Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Universitas Tarumanegara. Foto: WIL

Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang win-win solution karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan selalu menghasilkan suatu keputusan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan keputusan yang dihasilkan dapat menjamin kerahasiaan sengketa para pihak.

Mengutip pasal 1 ayat (3) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

“Menurut klausul standar Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh BANI menurut peraturan administrasi dan peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir,” tutur Gatot Soemartono selaku Ketua Pusat Studi Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Universitas Tarumanegara.

Baca Juga:

Menurut Gatot arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa, yang mana keduanya sama-sama cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. “Keunggulan jika menggunakan arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah adanya fleksibilitas, lebih cepat, efisien, dan rahasia. Perbedaanya hanya peran arbitrer atau mediator,” lanjutnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan, maka diperlukan proses mediasi. Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. “Setelah penunjukkan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen dan hal yang berkaitan dengan sengketa kepada mediator. Nantinya mediator akan menentukan jadwal pertemuan, menyelenggarakan pertemuan dan memimpin diskusi,” lanjut Gatot.

Mediator yang dimaksud Gatot untuk hal ini berperan sebagai berikut: 1) Menyadari bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui proses mediasi. 2) Menyadarkan bahwa sengketa bukanlah sebuah pertarungan untuk mendapatkan kemenangan. 3) Memelihara atau menjaga agar proses perundingan berlangsung secara baik. 4) Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah.

Tags:

Berita Terkait