Mengenal Peran Lembaga Penerbit Sertifikasi Halal
Edsus Lebaran 2023

Mengenal Peran Lembaga Penerbit Sertifikasi Halal

BPJPH mengorkestrasi sinergi berbagai pihak terkait dengan peran berbeda-beda untuk satu tujuan yang sama, menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu dunia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung BPJPH di Jakarta. Foto: RES
Gedung BPJPH di Jakarta. Foto: RES

Sebagai negara mayoritas penduduk muslim, jaminan halal terhadap suatu produk barang dan jasa menjadi hal penting di Indonesia. Untuk memenuhi jaminan halal tersebut, terdapat proses pemeriksaan sesuai dengan standar halal yang ditandai dengan penerbitan label sertifikasi halal.

Penerbitan label halal tersebut saat ini diamanahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perlu diketahui, dengan adanya aturan UU 33/2014 dan aturan turunannya maka konsekuensinya semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal tersebut harus dipatuhi pelaku usaha secara bertahap hingga 2024 untuk produk makanan dan 2029 untuk barang gunaan.

Tak hanya itu, BPJPH sesuai mandat UU 33/2014 pun berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri. Kemudian melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri. Pada intinya, BPJPH diharapkan dapat mengembangkan industri halal di Indonesia tingkat domestik dan global.

Salah satu tugasnya mensertifikasi halal suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bersinergi dengan pihak lain yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Nantinya, BPJPH bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk, red) dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga:

Sementara, LPH bertugas melakukan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. Kemudian, MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. Penetapan kehalalan dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Tags:

Berita Terkait