Mengulas Intisari Teori Hukum Pembangunan Prof Mochtar Kusumaatmadja
Utama

Mengulas Intisari Teori Hukum Pembangunan Prof Mochtar Kusumaatmadja

Inti dari teori hukum pembangunan ialah hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Prof Mochtar tidak kemudian menyarankan Indonesia untuk menjadi case law atau mengubah sistem menjadi common law. Tapi dalam teorinya, beliau hendak memandang bagaimana hukum tertulis bisa terus mengakselerasi pembangunan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Guru Besar FH Unpad Prof Ahmad M. Ramli saat pemaparan dalam Webinar Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia dengan topik 'Hukum dan Pembangunan', Selasa (7/6/2022). Foto: FKF
Guru Besar FH Unpad Prof Ahmad M. Ramli saat pemaparan dalam Webinar Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia dengan topik 'Hukum dan Pembangunan', Selasa (7/6/2022). Foto: FKF

Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia dilandasi peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan itu, Prof Mochtar Kusumaatmadja memiliki pandangan akan dominannya peran peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mana hal tersebut merupakan salah satu kondisi obyektif dalam teori Hukum Pembangunan yang diusungnya.

“Prof Mochtar men-declare dalam konsep-konsep teoritiknya bahwa peran peraturan perundang-undangan di Indonesia ini sangat dominan. Ini berbeda dengan negara-negara lain yang pendekatannya lebih ke hukum yurisprudensi, seperti di Amerika,” ujar Guru Besar Bidang Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Prof Ahmad M. Ramli pada Webinar Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia dengan topik “Hukum dan Pembangunan”, Selasa (7/6/2022).

Sebagai seorang yang terlibat dalam penanganan bidang telekomunikasi dan digital, selama ini ia melihat betul alasan di balik kesuksesan Amerika Serikat melahirkan berbagai platform digital seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain, tidak terlepas dari sistem hukum Negara Paman Sam itu. Pasalnya, di negara-negara tersebut memiliki prinsip sepanjang tidak dilarang negara maka sah untuk dilakukan. Hal tersebut berimplikasi pada cepatnya pembuatan platform digital dan sebagainya. Berbeda dengan Indonesia dimana masyarakat baru dapat melakukan suatu hal jika telah secara tegas diperbolehkan oleh hukum.

Baca Juga:

Prof Ahmad melanjutkan sebetulnya Prof Mochtar juga mengatakan bahwa meski Indonesia merupakan negara hukum yang berpegang teguh pada hukum tertulis, tetapi Indonesia bukan menganut prinsip legisme. Terlepas dari peraturan perundang-undangan, hakim juga bisa mengeksplor nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Dengan kata lain, sisi sosiologis tetap diperhatikan.

Kondisi obyektif lain pada teori hukum pembangunan Prof Mochtar dalam analisis yang dilakukan Guru Besar FH Unpad itu adanya kesesuaian dengan praktik internasional, adanya asumsi hukum menghambat perubahan masyarakat, serta masyarakat yang cepat berubah juga menjadi basis dari teorinya.

“Itu yang ada di benak Prof Mochtar waktu itu. Saya waktu S1 masih ikut kuliah-kuliah beliau, di sela-sela beliau menjadi Menlu masih menyempatkan hadir dua-tiga kali,” kenangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait