Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia
Utama

Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia

Persoalan yang menjadi perhatian adalah proses pendidikan, kualitas lulusan, dan seleksi pengangkatan menjadi notaris.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sejak disahkannya UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), syarat untuk menjadi notaris diwajibkan tidak hanya berbekal sarjana hukum namun juga harus lulusan strata dua kenotariatan. Syarat ini membuat perguruan tinggi yang mendapatkan izin untuk menyelenggarakan magister kenotariatan terus bertambah. Awalnya hanya ada enam perguruan tinggi, namun kini telah bertambah hingga mencapai jumlah 39 kampus per Desember 2017. Jumlah terbanyak masih berada di Pulau Jawa.

 

Kampus Penyelenggara Magister Kenotariatan

Perguruan Tinggi Negeri

Perguruan Tinggi Swasta

UNSYIAH (Universitas Syiah Kuala, Aceh)

USU (Universitas Sumatera Utara)

UNAND (Universitas Andalas, Sumatera Barat)

UNSRI (Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan)

UNIB (Universitas Bengkulu)

UNJA (Universitas Jambi)

UNIBA (Universitas Balikpapan, Kaltim)

UI (Universitas Indonesia)

UNPAD (Universitas Padjadjaran, Jawa Barat)

UNDIP (Universitas Diponegoro, Jawa Tengah)

UNS (Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah)

UNSOED (Universitas Jendral Soedirman, Jawa Tengah)

UGM (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)

UNAIR (Universitas Airlangga, Surabaya)

UNIBRAW (Universitas Brawijaya, Malang)

UNEJ (Universitas Jember)

UNTAN (Universitas Tanjungpura, Kalbar)

UNLAM (Universitas Lambung Mangkurat, Kalsel)

UNUD (Universitas Udayana, Bali)

UNRAM (Universitas Mataram, NTB)

UNHAS (Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan)

UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

UNPRIM (Universitas Prima Indonesia, Sumetera Utara)

UJAYABAYA (Universitas Jayabaya, DKI Jakarta)

UPS (Universitas Pancasila, DKI Jakarta)

USAKTI (Universitas Trisakti, DKI Jakarta)

UNTAR (Universitas Tarumanegara, DKI Jakarta)

UNYARSI (Universitas YARSI, DKI Jakarta)

UKNKRIS (Universitas Krisnadwipayana, DKI Jakarta)

UPH (Universitas Pelita Harapan, DKI Jakarta)

UNISBA (Universitas Islam Bandung)

UNPAS (Universitas Pasundan, Jawa Barat)

UNISSULA (Universitas Islam Sultan Agung, Jawa Tengah)

UNTAG (Universitas 17 Agustus, Jawa Tengah)

UII (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta)

UNNAR (Universitas Narotama, Surabaya)

UBAYA (Universitas Surabaya)

UNISMA (Universitas Islam Malang)

UNWAR (Universitas Warmadewa, Bali)

Sumber: bahan presentasi Habib Adjie

 

Anggota Dewan Kehormatan Pusat INI, Habib Adjie menyampaikan hal senada. Notaris Surabaya yang juga dosen magister kenotariatan di UBAYA ini melihat bahwa yang menjadi persoalan bahwa bukan mengenai gelar yang disandang. “Gelar itu kan hanya sebutan lah, tidak perlu diributkan, apapun gelarnya yang penting sesuai aturan, mau M.H. boleh, mau M.Kn. boleh,” ujarnya.

 

Bagi Habib yang perlu dipastikan adalah bekal keilmuan dan kualitas kompetensi yang dimiliki calon notaris bukanlah magister hukum secara umum. Mengingat ada kemampuan teknis yang harus dikuasai. Lebih lanjut, Habib tidak mempermasalahkan jumlah penyelenggara magister kenotariatan yang bertambah banyak. Yang terpenting seleksi notaris harus lebih ketat untuk menjaga kualitas notaris.

 

“Bolehlah pendidikan notariat di mana saja, sebanyak berapapun, tetapi kalau mau jadi notaris, INI punya peran lebih dong,” katanya.

 

Habib menjelaskan bahwa Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang telah ada selama ini masih belum memadai untuk menyaring calon notaris berkualitas. Dalam UKEN, materi ujian terbatas pada materi kode etik dan UU Jabatan Notaris. Pengujian kemampuan teknis justru tidak tercakup dalam UKEN. Apabila lulus UKEN dan telah melalui magang, setiap pemilik gelar M.Kn. berhak untuk diangkat menjadi notaris.

 

Habib menilai hal ini menjadi persoalan karena masa magang dua tahun tidak bisa menjadi jaminan seorang M.Kn. sudah memiliki kecakapan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya. Padahal notaris tidak dapat disamakan dengan jenis profesi hukum lainnya. Tugas besar notaris ialah pejabat umum yang diangkat negara untuk membuat akta otentik dengan stempel pengesahan negara. Artinya notaris menjadi perpanjangan tangan peran negara yang dibuktikan dengan izin penggunaan cap resmi lambang burung Garuda Pancasila dalam menjalankan jabatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait