Mudik Lebaran? Pahami Norma Jam Kerja Pengemudi Angkutan Umum
Berita

Mudik Lebaran? Pahami Norma Jam Kerja Pengemudi Angkutan Umum

Perusahaan yang mempekerjakan sopir bisa terkena sanksi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja pengemudi tersebut, perusahaan yang mempekerjakannya tak bisa lepas tangan. Undang-Undang mengancam perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan tidak memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi berupa sanksi administratif. Sanksi administratifnya dapat berupa peringatan tertulis, pemberlakuan denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

(Baca juga: Hilang Konsentrasi Karena Handphone, Pengemudi Masuk Bui).

Tanggung jawab perusahaan angkutan umum itu dapat dipahami jika merujuk pada hubungan kerja perdata antara pengusaha dan pengemudi. Pasal 1367 Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) sering dipakai hakim untuk menjerat tanggung jawab perusahaan bus jika terjadi kecelakaan. Pasal ini pada intinya menegaskan majikan  bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja karena pekerjaan itu ditugaskan kepadanya.

Lagi pula Pasal 234 UU LLAJ menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan’atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diserita penumpang, pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

(Baca juga: Kelalaian Sopir Bus, Tanggung Jawab PO Bus).

Resiko hukum itu bisa dicegah jika ada kesadaran para pemangku kepentingan atas waktu kerja dan jam istirahat pengemudi kendaraan umum. Bagaimana dengan pengalaman Anda menumpang bis umum saat pulang lebaran?

Tags:

Berita Terkait