Mundurnya Patrialis Memudahkan Proses Hukum dan Etik
Berita

Mundurnya Patrialis Memudahkan Proses Hukum dan Etik

Mundurnya Patrialis, otomatis dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat negara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Patrialis Akbar. foto: SGP
Patrialis Akbar. foto: SGP
Keputusan Patrialis Akbar untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Konstitusi pascaoperasi tangkap tangan oleh KPK dinilai sebagian kalangan sudah tepat. Sebab, keputusan ini akan memudahkan proses hukum dan proses sidang etik yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).     

“Meski kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dan agar MK tidak repot, ya memang (harus) mengundurkan diri,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/1). (Baca Juga : Patrialis Akbar Mundur dari MK)

Anggota Komisi III DPR Taufikulhadi mengatakan pengunduran diri Patrialis layak diapresiasi. Pasalnya, pengunduran diri tersebut sekaligus dapat memperbaiki citra kelembagaan di mata publik. Selain itu, bagi Patrialis dapat konsentrasi menghadapi perkara hukum dan proses etik. 

Baginya, pengunduran diri Patrialis akan memudahkan KPK mengusut tuntas kasus ini. Sebab, bila masih menjadi hakim, otomatis KPK bakal mendapat halangan (proses izin ke presiden). Dengan posisi sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa tentunya proses hukum menjadi lebih cepat.

“Jadi, itu akan memudahkan lembaga penegak hukum dan Patrialis lebih leluasa menghadapi perkara hukum yang dihadapinya,” ujarnya. (Baca Juga : Meluruskan Pemahaman Soal OTT dan Delik Suap Patrialis)

Menurut Taufikulhadi, mundurnya Patrialis otomatis dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat negara. Namun, bila Patrialis dinonaktifkan, kemudian di persidangan bebas, maka dapat dikembalikan kembali ke posisi semula. “Tapi, kalau mengundurkan diri dan dinyatakan bebas, tetapi tidak bisa dikembalikan lagi,” kata dia.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu melanjutkan pembentukan Pansel yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dinilai tepat. Sebab, dengan mekanisme tersebut, setidaknya dalam rangka memperkuat dan mengembalikan wajah MK menjadi lebih baik akibat kembali tercoreng dengan kasus Patrialis.

“Karena Presiden membentuk Pansel itu bisa dinilai tepat agar bisa segera terisi kursi hakim konstitusi. Sekarang, tersisa 8 hakim. Sehingga, jumlah hakim konstitusi lengkap. Kita mendorong pemerintah segera mencari penggantinya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menyebutkan hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. “MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK,” ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR di Gedung MK Jakarta, Senin (30/1).

Arief mengatakan, dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengisi kekosongan Hakim MK setelah pengunduran diri Patrialis Akbar.

Terkait sidang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), Arief mengatakan, sidang etik itu akan tetap dilaksanakan meskipun Patrialis sudah mengundurkan diri. “Masih akan tetap bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya,” pungkasnya. (Baca Juga : KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Kasus Patrialis)
Tags:

Berita Terkait