Nilai Manfaat Dana Haji Dikembalikan kepada Jamaah
Berita

Nilai Manfaat Dana Haji Dikembalikan kepada Jamaah

Kementerian Agama menyusun draf final Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

FNH
Bacaan 2 Menit
Nilai Manfaat Dana Haji Dikembalikan kepada Jamaah
Hukumonline

Siapa yang tak ingin menjajakkan kaki ke tanah Mekkah guna menunaikan rukun Islam? Bagi umat Islam, naik haji ke Baitullah merupakan salah satu capaian ibadah yang ingin ditempuh. Tak heran, warga Muslim Indonesia berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk naik haji meskipun harus tercatat dalam waiting list dan ongkos naik haji terus naik.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengelolaan terhadap dana haji yang sudah disetorkan para calon haji? Apakah cukup transparan dan akuntabel? Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah dan sedang melakukan penataan agar dana haji yang terhimpun dapat lebih transparan dan dikelola secara professional. Namun, ia mengaku pengelolaan dana haji selama ini belum dikelola sepenuhnya secara hukum syariah. “Kemenag harus memastikan dana haji dikelola dengan hukum syariah,” kata Anggito dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (25/7).

Penerapan prinsip syariah, lanjut Anggito, seharusnya memberikan nilai manfaat kepada calon haji yang sudah menyetorkan dana ke Kemenag sebagai wakil pengelola keuangan haji. Sejauh ini, manfaat tersebut belum terlalu dirasakan oleh para calon jamaah haji. Melalui draf RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Anggito menegaskan setiap calon jamaah haji akan menerima nilai manfaat atas dana haji yang akan diberikan ketika yang bersangkutan akan berangkat menunaikan ibadah haji.

Lalu bagaimana Kemenag menentukan besaran nilai manfaat yang akan diterima para calon jamaah haji padahal tiap calon jamaah memiliki lama penyimpanann yang berbeda? Anggito mengatakan, setiap bank yang diberikan wewenang untuk mengumpulkan dana haji, diwajibkan untuk membuat virtual account bagi tiap jamaah. Uang yang disetorkan tetap ke rekening Kemenag namun setiap calon haji memiliki virtual account. Tujuannya, lanjut Anggito, untuk mengetahui dana haji yang disetorkan calon jamaah haji, berapa lama penyimpanan serta jumlah pengembalian nilai manfaat. “Uang calon jamaah haji yang disetorkan ke Bank Syariah dipastikan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” jelasnya.

Selain menyoal nilai manfaat yang akan dikembalian kepada calon jamaah haji, draft RUU Pengelolaan Keuangan Haji juga akan mengatur terkait investasi yang bisa dilakukan dari dana haji tersebut. Saat ini, Anggito mengatakan pihaknya telah me-reform skema penempatan dana haji yang diinvestasikan pada sukuk negara. Investasi sukuk diharapkan dapat masuk ke pasar agar menambah likuiditas. Jika pengelolaan dana haji semakin besar, RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan merumuskan bentuk pengelolaan dana haji yang pas agar nilai manfaatnya semakin besar.

“Dan variasi dari dana bisa lebih banyak. RUU ini sedang dalam finalisasi,” ungkap Anggito.

Lebih lanjut Anggito mengungkapkan, penyusunan draf RUU Pengelolaah Keuangan Haji akan mengajukan klausul agar pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh lembaga baru. Rencana tersebut berangkat dari rencana Kemenag untuk menerapkan hukum syariah pada pengelolaan dana haji di Indonesia. Dan yang lebih penting, sambungnya, tiap calon jamaah haji yang ingin menyetorkan dana haji kepada Kemenag harus membuat akad (niat) mewakilkan pengelolaan dana secara ikhlas kepada Kemenag.

Larangan Dana Talangan

Tahun lalu, Anggito sempat menyatakan kepada publik bahwa Kemenag dan Bank Indonesia (BI) akan mengkaji kembali aturan terkait dana talangan haji yang diberikan oleh bank kepada calon jamaah haji. Anggito menilai, cara ini tidak sesuai dengan nilai ibadah yang terkandung dalam menunaikan ibadah haji.

Akhirnya, kaji ulang tersebut menghasilkan sebuah regulasi yang melarang pemberian dana talangan oleh bank kepada calon jamaah haji. Dalam Permenag No 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag melarang perbankan memberikan dana talangan yang tidak sesuai dengan aturan. “Dana talangan hanya boleh diberikan sesuai aturan yakni selama satu tahun. Jika lebih, Kemenag tidak mengizinkan,” tegasnya.

Selain dana talangan, regulasi tersebut juga mengatur tentang kewajiban penyimpanan dana haji di bank syariah. Bank konvensional yang selama ini turut mengumpulkan dana haji wajib menyetorkan dana kepada bank syariah selambat-lambatnya Mei 2014.

Tags:

Berita Terkait