P3I Persilakan Iklan Rokok di Internet Dibatasi, Bukan Dihapus
Berita

P3I Persilakan Iklan Rokok di Internet Dibatasi, Bukan Dihapus

Pemerintah disarankan menerapkan aturan yang sama layaknya pembatasan iklan rokok di televisi dan radio, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Kitab Etika Pariwara Indonesia yang belum direvisi sejak 2014.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Iklan rokok di media pers dan media penyiaran masih diperbolehkan meskipun dengan pembatasan. Misalnya, media penyiaran hanya boleh menyiarkan iklan rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.

 

Saat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, para pegiat pengendalian dampak penggunaan tembakau mengusulkan agar iklan rokok dilarang di media luar griya. "Akhirnya dikompromikan dan disepakati maksimal 16 meter persegi, meskipun entah bagaimana di Peraturan tersebut menjadi 72 meter persegi," kata Tubagus.

 

Kewenangan pengaturan media luar griya diberikan kepada pemerintah daerah. Tubagus mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 11 daerah di Indonesia yang melarang iklan rokok di media luar griya.

 

Sementara itu, berkenaan dengan penayangan iklan rokok di internet, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sama sekali tidak menyinggung soal iklan. Karena itu, yang bisa menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

 

"Menurut Pasal 30 Peraturan tersebut, iklan rokok masih diberikan peluang di media teknologi informasi dengan syarat memberlakukan verifikasi usia," kata Tubagus.

 

Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau, mengatakan pihaknya meminta masukan dari Kementerian Kesehatan dan masyarakat tentang kriteria iklan rokok di internet yang perlu diblokir.

 

"Agar Kementerian tidak salah memblokir, sampai sejauh mana batasannya?" kata Anthonius dalam diskusi publik yang diadakan Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis (20/6).

Tags:

Berita Terkait