P3I Persilakan Iklan Rokok di Internet Dibatasi, Bukan Dihapus
Berita

P3I Persilakan Iklan Rokok di Internet Dibatasi, Bukan Dihapus

Pemerintah disarankan menerapkan aturan yang sama layaknya pembatasan iklan rokok di televisi dan radio, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Kitab Etika Pariwara Indonesia yang belum direvisi sejak 2014.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Secara prinsip Susilo menegaskan bahwa pihaknya mengharagi kebijakan Kemenkes tersebut, namun menolak pelarangan terhadap iklan rokok di internet. “Kami bukan barang ilegal, artinya selama ini di tv ada iklanya,” ujarnya.

 

Namun ia sepakat bahwa peredaran iklan di internet perlu diatur agar sesuai target usia, layaknya iklan rokok yang selama ini sudah diatur di media televisi dan radio. “Kalau iklan di internet, bisa di atur targetnnya 18 tahun ke atas, jamnya pun bisa diatur waktunya smpai jam lima pagi, artinya di luar jam itu pelanggaran. Kita setuju dengan pengaturan, kalau pelarangan itu kurang setuju,” tegasnya.

 

(Baca: Solidaritas Advokat Respons Positif Larangan Iklan Rokok di Internet)

 

Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa idealnya segala bentuk iklan rokok dilarang di semua media untuk pelindungan anak dan remaja di Indonesia.

 

"Namun, mazhab yang dianut di Indonesia bukan pelarangan iklan rokok, melainkan pembatasan. Itu sebabnya di berbagai media di Indonesia masih ada iklan rokok," kata Tubagus, Jumat (21/6).

 

Tubagus mengatakan bahwa pelarangan total iklan rokok merupakan amanat dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia. Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi atau mengaksesi konvensi tersebut.

 

"Mungkin karena belum mengaksesi FCTC, jadi seolah-olah Indonesia tidak terkait dengan pelarangan iklan rokok total itu. Padahal sudah ada 144 negara yang melarang iklan rokok di media penyiaran," tuturnya.

 

Acuan pembatasan iklan rokok di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait