Pak Tri dan Tamsil Memetik Buah di Pohon Tinggi Kasus Marsinah
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Pak Tri dan Tamsil Memetik Buah di Pohon Tinggi Kasus Marsinah

​​​​​​​Kiprah Trimoelja D Soerjadi di dunia advokat tak bisa dilepaskan dari kasus pembunuhan aktivis buruh, Marsinah. Perkara yang semula ditolaknya. Berkat kegigihannya, Trimoelja mendapat Anugerah Yap Thiam Hien Award.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menepis dalil penasihat hukum Judi. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena terbukti melakukan pembujukan untuk melakukan pembunuhan berencana. Judi Susanto alias Kho Hi Ki tak terima putusan itu, dan melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.

 

Tim penasihat hukum mengerahkan daya dan pikiran untuk mengajukan memori banding yang kuat. Mereka menguraikan satu persatu kelemahan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Perjuangan itu ternyata berhasil. Majelis hakim banding tak sependapat dengan majelis tingkat pertama mengenai terbuktinya unsur ‘membujuk’. Hakim tingkat pertama mendasarkan pertimbangan pada pertimbangan saksi-saksi padahal saksi-saksi tersebut sudah mencabut keterangan mereka di muka persidangan. Dari 34 orang saksi yang dihadirkan penuntut umum ternyata tidak seorang pun yang menerangkan telah mendengar, melihat sendiri, atau mengalami sendiri terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Selain itu, majelis banding menerima alibi yang disampaikan penasihat hukum.

 

Majelis hakim banding menerima permohonan banding terdakwa, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis menyatakan terdakwa Judi Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan karena itu terdakwa harus dibebaskan.

 

Jaksa mengajukan kasasi. Alasannya antara lain putusan banding bukan pembebasan murni, hakim banding tidak menerapkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagaimana mestinya, dan hakim banding dinilai keliru menafsirkan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Perjuangan tak kenal lelah pengacara Judi membuahkan hasil. Majelis kasasi beranggotakan Adi Andojo, Ny. Karlinah Palmini Achmad, dan Tomy Boestomi.

 

Yap Thiam Hien Award

Kasus pembunuhan Marsinah bisa disebut tonggak penting reputasi nasional dan internasional Trimoelja. Kasus ini juga membuka kesadaran masyarakat tentang memperjuangkan hak asasi manusia, khususnya dalam proses peradilan. Tidak mengherankan jika kemudian Trimoelja D Soerjadi dianugerahi Yap Thiam Hien Award pada Desember 1994. Nyonya Yap Thian Hien langsung yang menyerahkan penghargaan itu kepada Trimoelja, disaksikan wartawan senior Goenawan Mohamad, dan advokat yang sangat dikagumi Trimoelja, Adnan Buyung Nasution.

 

Mengapa Trimoelja yang mendapat award itu? Jawabannya bisa disimak dari pidato Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, atau dari alasan yang disampaikan Dewan Juri. Setelah menyinggung sekilas kasus Marsinah, Todung menyatakan hormat kepada Trimoelja.

 

“Seorang advokat yang secara gigih, tanpa kena kompromi, berjuang menyingkap misteri pembunuhan Marsinah. Pembelaan gigih Trimoelja telah mulai menyingkap tabir kegelapan itu. Jadi sebetulnya yang dilakukan Trimoelja tidak saja membela Yudi Susanto, tetapi membela kepentingan kebenaran dan keadilan yang lebih besar, membela hak asasi manusia yang terampas oleh kebutaan dan keangkuhan kekuasaan”, seperti tertuang dalam buku 65 Tahun Trimoelja D Soerjadi: Kendala Menegakkan Kebenaran dan Keadilan (Guna Widya, 2004).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait