Pakar: Polisi Harus Selidiki Izin AirAsia
Aktual

Pakar: Polisi Harus Selidiki Izin AirAsia

ANT
Bacaan 2 Menit
Pakar: Polisi Harus Selidiki Izin AirAsia
Hukumonline
Keputusan Kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus menuai pro-kontra, namun Mabes Polri harus menyelidiki terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ 8501.

"Mabes Polri harus melakukan penyelidikan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ 8501 agar ada kejelasan," kata pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (6/1).

Namun, dirinya memiliki pandangan lain, bahwa otoritas bandara dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang," kata Kleden.

Menurut dia, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub maka i bisa disebut sebagai kelalaian karena mengakibatkan kematian.

Disalahkan Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata Kleden, jika memang terbukti tidak ada rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12) itu tetap bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas bandara yang membiarkan pesawat AirAsia OZ8501 itu terbang.

"Oleh sebab itu, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh," katanya.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Tags:

Berita Terkait