Dakwaan Jaksa Sebut Panda Nababan Terima Bagian Terbesar
Korupsi <i>Traveller Cheque</i>:

Dakwaan Jaksa Sebut Panda Nababan Terima Bagian Terbesar

Menurut jaksa, Panda berperan besar dalam pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.

Inu
Bacaan 2 Menit
Dudhie Makmun Murod, kata jaksa, diperintahkan untuk mengambil <br> traveller cheque. Foto: Sgp
Dudhie Makmun Murod, kata jaksa, diperintahkan untuk mengambil <br> traveller cheque. Foto: Sgp

Politisi andal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Panda Nababan banyak talenta. Menjadi wartawan, banyak diakui mereka yang sesama profesi. Sebagai politisi, dalam pasang surut PDI-P, baik di parlemen maupun panggung politik nasional, peran pria paruh baya ini selalu memberi warna.

 

Hanya saja, kepiawaian Panda punya nilai untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Keuntungan yang direguk Panda terungkap dalam surat dakwaan penerima traveller cheque (TC) Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (8/3). Karena kepiawaian Panda, dia mendapat hadiah Rp1,45 miliar dalam beberapa lembaran TC yang diterimanya dari Dudhie.

 

Jaksa M Rum menguraikan Panda berhasil memenangkan Miranda S Goeltom, calon tunggal PDIP untuk kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Panda ditunjuk PDIP sebagai koordinator pemenangan Miranda," tuturnya.

 

Penunjukan Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda terjadi saat pertemuan di ruang rapat fraksi F-PDIP lantai VI Gedung DPR-RI, sekira Juni 2004. Pertemuan tersebut seluruh anggota Komisi IX DPR-RI serta dihadiri Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo dan Panda selaku sekretaris fraksi.

 

Selain menerima, urai jaksa, Panda memerintahkan Dudhie melalui telepon untuk menerima 'titipan' dari Nunun Nurbaeti di rumah makan Bebek Bali, Senayan, Jakarta. Perintah tersebut diterima dan dijalankan Dudhie sesaat setelah uji kelayakan (fit and proper) Komisi IX DPR untuk tiga kandidat yaitu Miranda, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi dilakukan.

 

Titipan itu menurut jaksa, diberi tanpa ada penolakan dari Dudhie. "Karena terdakwa berpikir, perintah diterima dari koordinator pemenang Miranda," ujar M Rum.

Tags:

Berita Terkait