Panitia Angket Century Fokus pada Lima Penyelidikan
Utama

Panitia Angket Century Fokus pada Lima Penyelidikan

Salah satu fokusnya adalah mempertanyakan alasan pemerintah yang menyatakan Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan. Desakan agar KPK segera menyelidik dan menyidik perkara ini makin menguat.

Yoz/Fat/CR-8
Bacaan 2 Menit


Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century, termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Polri (saat itu) dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.


Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. “Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya, melalui skenario bailout Bank Century,” tanyanya.


Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,76 triliun bagi Bank Century, sementara Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah. Pertanyaannya, kata Marurarar, apakah rasional alasan pemerintah yang menyatakan Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.


Kelima, mengetahui seberapa besar sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bailout Bank Century, dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Selain penegakan hukum, aspek penyelamatan uang negara tersebut sangat penting dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat.

Inisiator angket asal FPDIP lainnya, Effendi Simbolon mengatakan bukti-bukti pelanggaran yang tercantum dalam laporan hasil audit investigatif BPK atas Century, telah lebih dari cukup untuk menyeret orang-orang tertentu guna diproses dan ditindaklanjuti secara hukum. ”Ingat, laporan BPK yang menunjukkan bukti pelanggaran itu bersifat final. Kedudukan BPK sama dengan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

 

Sama halnya dengan Maruarar, Effendi membantah angket ditujukan untuk menjatuhkan partai tertentu, melainkan ditujukan untuk pemerintah. Bahkan, dia meminta secara hormat agar Wakil Presiden Boediono—selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu—segera mundur dari jabatannya. “Begitu halnya dengan Sri Mulyani, seharusnya dipecat,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Fadjroel Rachman mengingatkan fraksi-fraksi untuk tidak memilih anggotanya yang memiliki masalah hukum ke panitia khusus hak angket kasus Bank Century. Ia mengingatkan ada sejumlah anggota dewan yang diduga menerima cek perjalanan ketika Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 lalu.

 

Masuknya nama-nama anggota dewan bermasalah, kata Fadjroel, hanya akan membelokkan tujuan angket. Selain itu, ia menambahkan, agar Ketua Panitia Angket Century tidak berasal dari Fraksi Partai Demokrat. “Partai Demokrat semula tak mendukung penggunaan hak angket, kok tiba-tiba mau menjadi Ketua Panitia Angket, sangat tak elok,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait