Pasca UU Cipta Kerja Terjadi Perubahan terhadap Aspek Pertanahan Migas
Utama

Pasca UU Cipta Kerja Terjadi Perubahan terhadap Aspek Pertanahan Migas

Terdapat sejumlah catatan atas perubahan dalam PP No. 19 Tahun 2021 setelah terbitnya UU Cipta Kerja, salah satunya penambahan muatan preferensi bentuk ganti kerugian dalam DPPT.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Kemudian MoU dengan Kementerian Pertanian, MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PTPN Holding; pelaksanaan Long Term Plan (LTP) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); serta pemetaan geomatic lahan/lokasi pengeboran.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kelompok Kerja Perizinan SKK Migas Novwan Nazar menuturkan adanya 3 persyaratan dasar berusaha yakni kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.

Hukumonline.com

Kepala Kelompok Kerja Perizinan SKK Migas Novwan Nazar.

Untuk kesesuaian tata ruang disampaikan mengalami perubahan setelah adanya UU Cipta Kerja. Dalam kaitannya dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPRD), sebelum adanya UU Cipta Kerja dilaksanakan dan diurus ke masing-masing Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Provinsi selama 30-60 hari kerja.

Namun, kini setelah UU Cipta Kerja, pengurusan dilakukan di Kementerian ATR/BPN selama 30 hari. Nantinya layanan ini disebut bakal disempurnakan Kementerian ATR/BPN ke dalam sistem OSS menjadi 10 hari.

Perihal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga mengalami perubahan. Jika sebelum UU Cipta Kerja belum didapati ketentuan rigid dan hanya mengacu ke RT/RW saja, saat ini dengan adanya UU Cipta Kerja diberlakukan KKPRL yang prosesnya 60-90 hari.

Sedangkan berhubungan dengan Integrasi Persetujuan Lingkungan setelah UU Cipta Kerja, UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sebagian besar diterbitkan di Pemerintah Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehubungan Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah Risiko Tinggi dan perizinan daerah diterbitkan di pusat, pada akhirnya UKL UPL diterbitkan di KLHK membuatnya mengalami lonjakan permintaan.

Hukumonline.com

Specialis Madya Dukungan Bisnis SKK Migas Dian Sulistiawan.

“Mari kita akui implementasi UU Cipta Kerja ini yang telah membawa perubahan yang sangat signifikan. Kita maksimalkan potensi pertumbuhan dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global, mari bersama kita berkomitmen untuk memberi kemudahan berbisnis dan berinvestasi sebagai pilar utama dalam membentuk masa depan yang lebih makmur dan berkelanjutan,” kata Specialis Madya Dukungan Bisnis SKK Migas Dian Sulistiawan.

Tags:

Berita Terkait