Pembentukan Peraturan dan UU Harus Mencerminkan Pancasila
Utama

Pembentukan Peraturan dan UU Harus Mencerminkan Pancasila

​​​​​​​Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, lanjut Hariyono, Pancasila juga sebagai sumber hukum. Ia berharap, dalam simposium nasional ini nantinya membedah nilai-nilai Pancasila yang menjadi rumusan dalam rangka pembentukan, evaluasi peraturan perundangan. “Pancasila harus mampu menerangi UU yang ada,” ujarnya.

 

Sebagai negara hukum, setidaknya terdapat beberapa hal yang terkandung dalam Pancasila. Pertama, kata Prof Hariyono, kesadaran akan kekuatan Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama, karena itu saling menghormati dalam menjalankan keyakinan yang dianut individu-induvidu dalam masyarakat merupakan keharusan. Moralitas spiritual beragama juga mesti tercermin dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kedua, Indonesia ingin menegaskan sebagai negara yang memiliki harkat dan martabat. Kendatipun Indonesia pernah diperlakukan dengan tidak adil oleh negara-negara penjajah, namun negara khatulistiwa tak menaruh dendam. Hal tersebut tercermin dalam kata per kata yang termaktub dalam konstitusi.

 

Ketiga, masyarakat di nusantara yang terdiri dari suku dan adat berbeda memiliki rasa senasib sepenanggungan. Kondisi tersebut menjadi pengikat penyatu menjadi sebuah bangsa yang berbhineka tunggal ika. Keempat, masyarakat menjadi subjek kekuasaan. Karena itulah dialog menjadikan demokrasi yang memungkinkan manusia mengembangkan diri.

 

“Saya yakin simposium nasional ini mampu menawarkan konsep presedur secara progresif. Harapan cita-cita bangsa mampu menawarkan secara bulat kita sepakati melalui simposium ini menghasilkan beberapa rekomendasi,” ujarnya.

 

Baca:

 

Ratusan peserta

Kegiatan yang digelar selama dua hari, 30-31 Juli di Hotel Crown Plaza itu diikuti oleh 200 peserta. Menurut Jhonson, para peserta dari berbagai akademisi, peneliti, analisis hukum di lingkungan DPR. Selain itu, juga diikuti oleh BPIP, biro hukum Kementerian dan instansi, Pusat Studi Pancasila (PSP) dari berbagia perguruan tinggi dan universitas yang telah menjalin kerjasama melalui notakesepahaman dengan DPR. Begitu pula dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tags:

Berita Terkait