Pemerintah Perlu Atur Sertifikasi untuk Perusahaan Outsourcing
Berita

Pemerintah Perlu Atur Sertifikasi untuk Perusahaan Outsourcing

Sebagai upaya membenahi praktik outsourcing yang selama ini dipandang negatif karena tidak taat aturan ketenagakerjaan terutama jaminan hak-hak normatif pekerjanya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Ketua Umum Abadi, Greg Chen melanjutkan organisasinya punya aturan standar yakni semua perusahaan outsourcing yang ingin menjadi anggota harus melalui beberapa tahapan. Misalnya, pengurus organisasi akan melakukan kunjungan ke kantor perusahaan outsourcing tersebut, kemudian mengecek seluruh perizinan termasuk akta pendirian perusahaan.

 

Greg menjelaskan Abadi juga transparan dan menerima pengaduan dari pekerja yang berasal dari perusahaan outsourcing anggota Abadi. Dalam menindaklanjuti pengaduan itu, pengurus Abadi akan melakukan investigasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka perusahaan outsourcing yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

 

“Bahkan ada pengurus Abadi yang pernah dikeluarkan dari keanggotaan karena perusahaan outsourcing-nya tidak taat aturan,” tegasnya.

 

Pilih yang taat aturan

Executive Vice President Center of Digital BCA, Wani Sabu mengatakan perusahaannya menggunakan outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaan penunjang seperti call center. Dia mengingatkan kepada seluruh perusahaan pengguna agar hati-hati sebelum menggunakan perusahaan outsourcing. Perusahaan pengguna harus menimbang mana perusahaan outsourcing yang akan digunakan, jangan sampai memilih perusahaan outsourcing abal-abal karena bisa mempengaruhi kualitas perusahaan pengguna.

 

“Kalau nanti ada pelanggaran, maka BCA sebagai perusahaan yang menggunakan outsourcing yang bakal diminta tanggung jawabnya. Karena itu, kami memilih perusahaan outsourcing yang taat peraturan, apalagi jika ke depan akan ada sertifikasi, ini sangat bagus,” tutur Wani.

 

Dia melanjutkan menjaga kualitas kerja outsourcing sejak awal perusahaannya telah membuat standar kerja. Dengan menggunakan outsourcing perusahaan pengguna bisa lebih efisien menjalankan bisnisnya. Perlakuan yang diberikan BCA terhadap pekerja outsourcing sama seperti pekerja tetap. Jika berprestasi pekerja outsourcing itu bisa diangkat menjadi pekerja tetap di anak perusahaan atau perusahaan induk BCA.

 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menjelaskan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Mekanismenya bisa dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh. Praktik outsourcing tidak dapat dihindari atau dihapus. Buktinya, dalam tiga kali putusan MK terkait permohonan uji materi ketentuan outsourcing, Majelis MK menyatakan ketentuan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan ini tidak melanggar konstitusi.

Tags:

Berita Terkait