Karena itu, Timboel mendorong upaya yang perlu dilakukan ke depan yakni membenahi praktik outsourcing. Misalnya, membayar upah tidak boleh di bawah upah minimum, wajib mendaftarkan pekerja outsourcing dalam program jaminan sosial. Selama ini outsourcing disorot negatif karena banyak perusahaan outsourcing yang tidak patuh peraturan.
“Ke depan harus ada sertifikasi bagi seluruh perusahaan outsourcing untuk menjamin pekerja outsourcing mendapat hak-hak normatifnya sebagai pekerja,” usulnya.