Pendaftaran Sengketa Pilkada Hingga 27 Desember
Berita

Pendaftaran Sengketa Pilkada Hingga 27 Desember

Hingga Rabu (23/12) sore, Kepaniteraan MK telah menerima 144 permohonan sengketa pilkada dari 138 kabupaten/kota dan 6 provinsi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata masih menerima pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 hingga 27 Desember mendatang. Sebab, faktanya sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sampai hari ini masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan penutupan pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada sebenarnya sudah ditutup pada Selasa (22/12) pukul 24.00 WIB. Namun, mengingat masih ada sejumlah KPUD melakukan rekap hasil penghitungan suara di sejumlah daerah, masa pendaftaran diperpanjang hingga 27 Desember.

Semestinya ditutup 22 Desember kemarin, tetapi kita mendapatkan informasi ada beberapa daerah ternyata belum melakukan rekapitulasinya.,” ujar Fajar saat ditemui wartawan gedung MK Jakarta, Rabu (23/12).

Dia melanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU pendaftaran sengketa pilkada kabupaten/kota paling lambat 23 Desember. Sementara pendaftaran sengketa pilkada provinsi paling lambat 27 Desember. Meski begitu, pihaknya tetap berpedoman pada aturan 3x24 sejak pengumuman penetapan rekapitulasi hasil pilkada.

“Artinya, kalau hari ini baru diumumkan, 3x24 jam ke depan kita masih menerima permohonan. Tetapi, jika tenggat waktunya sudah habis, misal diumumkan tanggal 18, 19 Desember, MK menutup pendaftaran dan hanya menerima kelengkapan berkas,” ujarnya.

Selanjutnya, MK mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan berkas semua permohonan sengketa pilkada yang masuk pada 31 Desember mendatang. Nantinya, bagi mereka yang permohonannya sudah lengkap akan diberikan Akta Permohonan Lengkap (APL) dan dicatat di Buku Registrasi Konstitusi berikut nomor perkaranya. Bagi yang belum, diberikan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

“Mereka yang menerima APBL diberi tenggat waktu selama tiga hari atau paling lambat 3 Januari untuk melengkapi permohonannya. Setelah semuanya dilengkapi, semua permohonan akan disidangkan pada 7 Januari 2016,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, dia menginformasikan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya turut digugat beberapa lembaga pemantau pemilu setempat. “Hanya ada 1 permohonan, tetapi yang menggugat tiga lembaga pemantau, tetapi saya belum tahu nama lembaganya. Nanti, akan kita periksa juga,” katanya. Hingga Rabu (23/12) sore, Kepaniteraan MK telah menerima 145 permohonan sengketa pilkada dari 139 kabupaten/kota dan 6 provinsi.

Sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentangPedoman Beracaradalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, semua perkara sengketa pilkada yang masuk akan diverifikasi berkas permohonannya. Apabila persyaratan berkas permohonan belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, semua permohonan disidangkan masing-masing majelis panel sekaligus perbaikan permohonan pada 7 Januari 2016. Lalu, sebelum memeriksa pokok permohonan, Majelis MK akan menjatuhkan putusan sela menyangkut persyaratan formalitas permohonan, seperti kewenangan MK, legal standing (kedudukan hukum) hingga syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat.
Tags:

Berita Terkait