Pengacara Anggap Kliennya Hanya Ikuti Perintah Pacar
Pembunuhan Berencana:

Pengacara Anggap Kliennya Hanya Ikuti Perintah Pacar

Terdakwa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Terseret kasus pembunuhan berencana membuat Assyifa Ramadhani dan pengacaranya berusaha mengajukan argumen yang meringankan. Dalam pledoinya, pengacara Assyifa meminta majelis untuk membebaskan kliennya, atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Argumen yang dibangun Syafrie Noer, penasihat hukum Assyifa, antara lain bahwa kliennya hanya ikut perintah terdakwa lain, Ahmad Imam al-Hafitd. Pada saat pembunuhan terjadi Hafitd tak lain adalah pacar Assyifa. Mereka berdua disidang terpisah. Mnurut Syafrie, kliennya ikut melakukan perbuatan pidana karena menuruti perintah sang pacar.

“Semua hal yang dilakukan oleh terdakwa Assyifa adalah di bawah perintah saksi Ahmad Imam Al-Hafitd,” ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat (18/11).

Argumen lain yang dibangun adalah kondisi kedewasaan Assyifa. Pada saat terseret kasus pembunuhan ini, usia Assyifa baru 18 tahun lebih 14 hari. Ini berarti belum lama menginjak usia dewasa sesuai rumusan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu pula, Syafrie menilai kliennya belum sepenuhnya mampu mempertimbangkan kadar perbuatan dan resikonya. “Sehingga segala sesuatu yang dilakukan terdakwa terjadi di luar batas kemampuan nalarnya sebagai seorang ‘anak’  yang baru saja menginjak usia dewasa,” kata Syafri.

Suroto, ayah korban Ade Sara, menilai pembelaan pengacara Assyifa hanya ingin menimpakan kesalahan kepada terdakwa Hafitd. Tujuannya agar mendapatkan keringanan hukuman. “Saling melempar kesalahan dengan tujuan agar mendapatkan hukuman yang ringan,” ucapnya.

Ibu korban, Elisabeth Diana, malah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembelaan Assyifa. Pledoi seolah-olah Assyifa tak ikut merencanakan pembunuhan Ade Sara. “Jujur saya capek tadi mendengar nota pembelaan dari kuasa hukum Assyifa. Kalau saja Assyifa tidak mengingatkan Hafitd bahwa hari Senin itu Sara les di Goethe, mungkin Sara masih hidup,” pungkasnya.

Di persidangan, Assyifa juga membacakan pledoi empat lembar disertai air mata. Mengaku menyesal atas pembunuhan itu, Assyifa meminta maaf kepada keluarga korban. Hal yang sama dilakukan Hafitd dalam sidang pledoi perkaranya pekan lalu. “Sungguh Syifa sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi adalah di luar batas kesadaran Syifa yang telah menyebabkan Ade Sara meninggal dunia”. Ia meminta diberi kesempatan kedua untuk melanjutkan kuliah dan mewujudkan cita-citanya.

Saksi
Pada bagian lain pembelaanya, Syafrie Noer mengatakan kliennya tak punya niat dan rencana sama sekali untuk membunuh korban Ade Sarah Angelina Suroto. Ia menepis uraian penuntut umum tentang niat dan perencanaan pembunuhan itu.

Dikatakan Syafrie, tidak ada satu orang pun saksi  yang  telah  dihadirkan penuntut umum dan di bawah sumpah yang telah  melihat,  mendengar,  atau mengalami  langsung  dan  atau  mengetahui  Assyifa  punya niat atau rencana membunuh Ade Sara. “Terkecuali keterangan para saksi yang dapat dihubungan dengan petunjuk-petunjuk  yang  ada,  bahwa  kematian  korban  Ade  Sara adalah  sebagai  akibat  dari  perbuatan  terdakwa  bersama-sama dengan saksi Ahmad Imam Al-Hafitd,” terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya, keterangan para saksi itu pun hanya sebatas mengetahui  kematian  korban,  dan  menduga  bahwa  pelakunya adalah  terdakwa  Assyifa  bersama Hafitd .

Selain itu, Syafrie meminta pengadilan tidak begitu saja mengakomodasi seluruh keterangan Hafitd dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota untuk perkara Assyifa. Berdasarkan komparasi alat-alat bukti, Syafrie menilai penuntut umum telah keliru atas perbuatan yang dilakukan Assyifa. Apa yang dilakukan Assyifa, kata dia, adalah menuruti perintah Hafitd.
Tags:

Berita Terkait