Argumen yang dibangun Syafrie Noer, penasihat hukum Assyifa, antara lain bahwa kliennya hanya ikut perintah terdakwa lain, Ahmad Imam al-Hafitd. Pada saat pembunuhan terjadi Hafitd tak lain adalah pacar Assyifa. Mereka berdua disidang terpisah. Mnurut Syafrie, kliennya ikut melakukan perbuatan pidana karena menuruti perintah sang pacar.
“Semua hal yang dilakukan oleh terdakwa Assyifa adalah di bawah perintah saksi Ahmad Imam Al-Hafitd,” ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat (18/11).
Argumen lain yang dibangun adalah kondisi kedewasaan Assyifa. Pada saat terseret kasus pembunuhan ini, usia Assyifa baru 18 tahun lebih 14 hari. Ini berarti belum lama menginjak usia dewasa sesuai rumusan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu pula, Syafrie menilai kliennya belum sepenuhnya mampu mempertimbangkan kadar perbuatan dan resikonya. “Sehingga segala sesuatu yang dilakukan terdakwa terjadi di luar batas kemampuan nalarnya sebagai seorang ‘anak’ yang baru saja menginjak usia dewasa,” kata Syafri.
Suroto, ayah korban Ade Sara, menilai pembelaan pengacara Assyifa hanya ingin menimpakan kesalahan kepada terdakwa Hafitd. Tujuannya agar mendapatkan keringanan hukuman. “Saling melempar kesalahan dengan tujuan agar mendapatkan hukuman yang ringan,” ucapnya.
Ibu korban, Elisabeth Diana, malah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembelaan Assyifa. Pledoi seolah-olah Assyifa tak ikut merencanakan pembunuhan Ade Sara. “Jujur saya capek tadi mendengar nota pembelaan dari kuasa hukum Assyifa. Kalau saja Assyifa tidak mengingatkan Hafitd bahwa hari Senin itu Sara les di Goethe, mungkin Sara masih hidup,” pungkasnya.
Di persidangan, Assyifa juga membacakan pledoi empat lembar disertai air mata. Mengaku menyesal atas pembunuhan itu, Assyifa meminta maaf kepada keluarga korban. Hal yang sama dilakukan Hafitd dalam sidang pledoi perkaranya pekan lalu. “Sungguh Syifa sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi adalah di luar batas kesadaran Syifa yang telah menyebabkan Ade Sara meninggal dunia”. Ia meminta diberi kesempatan kedua untuk melanjutkan kuliah dan mewujudkan cita-citanya.
Saksi
Pada bagian lain pembelaanya, Syafrie Noer mengatakan kliennya tak punya niat dan rencana sama sekali untuk membunuh korban Ade Sarah Angelina Suroto. Ia menepis uraian penuntut umum tentang niat dan perencanaan pembunuhan itu.
Dikatakan Syafrie, tidak ada satu orang pun saksi yang telah dihadirkan penuntut umum dan di bawah sumpah yang telah melihat, mendengar, atau mengalami langsung dan atau mengetahui Assyifa punya niat atau rencana membunuh Ade Sara. “Terkecuali keterangan para saksi yang dapat dihubungan dengan petunjuk-petunjuk yang ada, bahwa kematian korban Ade Sara adalah sebagai akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Imam Al-Hafitd,” terangnya.
Akan tetapi, lanjutnya, keterangan para saksi itu pun hanya sebatas mengetahui kematian korban, dan menduga bahwa pelakunya adalah terdakwa Assyifa bersama Hafitd .
Selain itu, Syafrie meminta pengadilan tidak begitu saja mengakomodasi seluruh keterangan Hafitd dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota untuk perkara Assyifa. Berdasarkan komparasi alat-alat bukti, Syafrie menilai penuntut umum telah keliru atas perbuatan yang dilakukan Assyifa. Apa yang dilakukan Assyifa, kata dia, adalah menuruti perintah Hafitd.