Pengadilan Bantah Pemanggilan Hakim Terkait Kasus Suap Jaksa Farizal
Berita

Pengadilan Bantah Pemanggilan Hakim Terkait Kasus Suap Jaksa Farizal

Pihak Pengadilan Padang tidak pernah menerima surat, baik dari Mahkamah Agung RI ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tersangka Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, saat dikawal petugas dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa oleh KPK, Rabu (21/9).
Tersangka Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, saat dikawal petugas dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa oleh KPK, Rabu (21/9).
Pihak pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membantah kabar dipanggilnya majelis hakim di pengadilan itu terkait kasus suap oknum jaksa kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atas nama Farizal, yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.

"Kami juga mendengar ada isu yang mengatakan bahwa hakim Pengadilan Padang, dipanggil untuk dimintai keterangan. Kabar tersebut tidak benar," kata Humas Pengadilan Padang, Estiono di Padang, Jumat (23/9).

Sampai saat ini, tambahnya, pihak Pengadilan Padang tidak pernah menerima surat, baik dari Mahkamah Agung RI, ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Padang, untuk pembenaran isu negatif tersebut.

"Hakim di sini masih lengkap, tak ada yang dipanggil. Ada yang mengabarkan dipanggil PT, padahal untuk masalah ini jika memang dipanggil adalah wewenang dari MA," jelasnya.

Kasus dugaan suap tersebut adalah kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini. Dimana oknum jaksa Farizal, diduga menerima suap dari pengusaha gula atas nama Xaveriandy Sutanto. (Baca Juga: Kejagung Beri Bantuan Hukum Kepada Jaksa Farizal)

Kaitannya dengan pengadilan, dugaan suap itu dilakukan oleh Xaveriandy Sutanto terhadap perkara pidana umumnya yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Padang saat ini, yaitu gula illegal dan tanpa Standar nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Dalam perkara itu Xaveriandy Sutanto berstatus sebagai terdakwa, dan persidangan masih tengah berjalan dan belum diputus oleh Pengadilan Padang, sebelum ia ditangkap oleh KPK di kediaman Ketua DPD Irman Gusman, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, menerangkan bahwa atas suap yang diterima itu Jaksa Farizal mengarahkan agar Xaveriandy Susanto menjadi tahanan kota saat perkaranya ditangani oleh Kejati Sumbar.

"Selanjutnya Farizal langsung menyatakan berkas lengkap dengan tidak memperhatikan apakah memenuhi syarat formil maupun materilnya. Ia (Farizal) tidak pernah mengikuti sidang, dan menerima uang sebesar Rp60 juta yang diterima sebanyak empat kali," katanya.

Sementara dalam lingkup sidang di pengadilan, Farizal juga diketahui membantu Xaveriandy Sutanto membuat nota keberatan (eksepsi), yang dibacakannya di pengadilan sebagai terdakwa.

Tags:

Berita Terkait