Pengadilan Niaga Loloskan Perusahaan Asuransi dari Pailit
Berita

Pengadilan Niaga Loloskan Perusahaan Asuransi dari Pailit

Permohonan pailit seharusnya diajukan oleh Menteri Keuangan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, meskipun perusahaan ini tidak dinyatakan pailit, Diana mengatakan perusahaan akan tetap bertanggung jawab membayar utang nasabah dan mantan karyawan yang belum dibayar perusahaan. Utang tersebut akan dibayar melalui aset-aset Komisaris AJBPSubagio Sutjitro.

Diana juga menyatakan pada dasarnya pemohon pailit adalah orang yang tahu persis kondisi permasalahan perusahaan dan komisarisnya. Tuti mengetahui bagaimana Sugiyanto telah menjual harta-hartanyadalammembayar utang-utang para karyawan dan nasabah.

“Seharusnya Komisaris tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan. Namun, Bapak (Subagio, red) tidak mau meninggal dengan meninggalkan utang-utang,” tutur Diana kepada hukumonline, Kamis (21/3).

Kuasa hukum Tuti Supriati, Elvi Noor tidak dapat dihubungi hukumonline.Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, Tuti adalah seorang pemegang polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus  dengan nomor 186894 pada 28 Juli 1993. Masa pertanggungannya adalah 15 tahun yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 1993. Polis tersebut mengatur bahwa dalam masa pertanggungan selama hidup, Tuti berhak menerima pembayaran pertanggungan asuransi dari AJBPsetiap bulan Juli sebesar Rp500 ribu untuk periode 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008.

Pada mulanya, hak dan kewajiban berjalan lancar. Hingga pada 1999 sampai 2008, AJBPtidak lagi menjalankan kewajibannya tanpa alasan yang jelas. Setelah diperingatkan beberapa kali, Tuti memutuskan menempuh jalur hukum. Adapun total utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih hingga saat ini adalah Rp22,4 juta.

Tags:

Berita Terkait