Pengadilan Tetap Gelar Lanjutan Sidang Gula
Berita

Pengadilan Tetap Gelar Lanjutan Sidang Gula

Hanya saja, belum dapat dipastikan apakah sidang tersebut akan kembali digelar untuk diundur, seperti sidang sebelumnya. Soalnya, terdakwa Xaveriandy Sutanto saat ini juga berstatus sebagai tahanan KPK di Jakarta.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tetap Gelar Lanjutan Sidang Gula
Hukumonline
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Estiono mengatakan sidang lanjutan kasus gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto, tetap digelar di Padang, Selasa (27/9).

"Sidang lanjutan atas kasus gula tetap digelar pada Selasa, sesuai yang telah diagendakan pada sidang sebelumnya," katanya di Padang, Senin (26/9).

Hanya saja, tambahnya, belum dapat dipastikan apakah sidang tersebut akan kembali digelar untuk diundur, seperti sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (20/9). Menurutnya, keputusan lanjut atau diundurnya sidang tersebut, tergantung kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Xaveriandy Sutanto, saat ini juga berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, atas dugaan suap terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman, serta oknum jaksa Kejati Sumbar bernama Farizal. "Pokoknya kami lihat bagaimana jaksa besok, karena mereka sidang sebelumnya mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk bisa menghadirkan terdakwa. Jika tidak menghadirkan, tentu sidang kembali diundur," terangnya.

Hanya saja ia tidak bisa menyebutkan berapa lama sidang tersebut akan diundur, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan pada Selasa (27/9). Karena hal tersebut tergantung keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Sementara salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang, Rikhi B Magaz yang menangani perkara Xaveriandy Sutanto, mengatakan masih tengah berkoordinasi dengan KPK sampai saat ini. Di mana pihaknya telah mengirimkan surat untuk berkoordinasi, sehingga Xaveriandy Sutanto yang tengah ditahan KPK, bisa dihadirkan ke Pengadilan Padang untuk melanjutkan sidangnya.

"Kami telah mengirim surat untuk koordinasi, namun sampai saat ini belum menerima jawaban. Kami akan tetap berupaya agar bisa menghadirkan terdakwa ke sidang, karena itu tugas jaksa," ujarnya. (Baca Juga: KPK Tahan Jaksa Farizal Tersangka Suap Perkara Gula)

Pada bagian lain, sidang lanjutan perkara gula illegal yang akan dilanjutkan pada Selasa (27/9), beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge). Hanya saja persidangan sebelumnya pada Selasa (20/7), dibuka untuk diundur. Karena terdakwa Xaveriandy Sutanto, tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena statusnya sebagai tersangka, dan menjadi tahanan KPK.

Kurang Teliti
Sementara itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, Arief Paderi, menilai pengadilan kurang teliti dalam mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Xaveriandy Sutanto, sehingga pengusaha gula itu bisa melanggar ketentuan penahanannya dan ditangkap oleh KPK di Jakarta.

"Ketika seorang terdakwa melanggar ketentuan tahanan kota yang diberikan kepadanya, memang tidak ada sangsi yang bisa dikenakan kepada majelis yang mengeluarkan penetapan. Namun seharusnya pengadilan lebih teliti sebelum mengeluarkan penetapan itu sendiri," katanya.

Seharusnya, lanjutnya, banyak hal mesti dipertimbangkan hakim terhadap terdakwa sebelum menetapkan sebagai tahanan kota. Seperti status pengusaha Xaveriandy Sutanto, yang dengan kemampuan finansialnya bisa melarikan diri dengan mudah. (Baca Juga: Pengadilan Bantah Pemanggilan Hakim Terkait Kasus Suap Jaksa Farizal)

Ia berharap agar yang dilakukan oleh Xaveriandy Sutanto, dijadikan evaluasi oleh pihak pengadilan serta kejaksaan terhadap penahanan kota. Sehingga tidak terjadi lagi terdakwa yang melanggar status penahanan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang, Estiono menolak dikatakan kurang teliti dalam mengeluarkan penetapan tahanan kota itu. Menurutnya, pengadilan telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan penetapan tersebut. Beberapa di antaranya adalah kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kami melihat dari persidangan dan sejak ditahan oleh jaksa, terdakwa kooperatif dan selalu hadir saat sidang tanpa indikasi menyulitkan persidangan. Sementara barang bukti telah disita oleh pengadilan, sehingga tidak ada potensi terdakwa bakal menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Selain itu, manurutnya pihak pengadilan sifatnya hanya melanjutkan status tahanan kota yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh jaksa sebelumnya di tingkat penuntutan. "Namun dengan ditangkapnya Xaveriandy Sutanto di Jakarta oleh KPK, barulah status tahanan kota yang telah dikeluarkan akan dipertimbangkan kembali, untuk dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan). Karena sudah ada perbuatan pelanggaran yang dia lakukan," jelasnya.

Ia juga pernah menyebutkan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahanan kota yang dikeluarkan pengadilan, adalah pihak kejaksaan. "Setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang melaksanakannya adalah wewenang kejaksaan. Termasuk penetapan tahanan kota," katanya.

Tags:

Berita Terkait