Pembacaan putusan atas upaya hukum keberatan yang diajukan PT Astra Graphia dan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara tender e-KTP gagal dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Alasannya majelis hakim yang terdiri dari Kasianus Telaumbanua, Lidya Sasando Parapat, dan Nawawi Pomolango belum bermusyawarah. Putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/3).
Kuasa hukum PNRI Jimmy Simanjuntak tidak keberatan dengan penundaan majelis. Pasalnya, penundaan tersebut masih dilakukan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu selama 30 hari sejak KPPU memberikan berkas-berkas perkara ke pengadilan.
"Kita tidak keberatan karena penundaan masih dalam waktu yang diatur. Tanggal 11 Maret ini baru limitnya," ucap Jimmy di pengadilan, Senin (4/3).