Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK
Utama

Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK

UU P2SK diharapkan membawa peran Indonesia dalam sistem keuangan global yang akan lebih kuat, masif, dan antisipatif.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Selain motif dan corak dari UU P2SK ini adalah omnibus, UU ini memiliki banyak poin strategis yang bertujuan akan mengantarkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045 mendatang.

“Poin yang ada dalam UU ini menjadi penting karena kita ingin mengantarkan Indonesia pada tahun 2045 sebagai negara maju. Hal ini juga merujuk pada pidato Presiden yang mengharapkan Indonesia masuk lima besar ekonomi dunia pada tahun 2045 dengan income per kapita Rp200 juta,” ujar Anggota DPR RI Komisi XI, Kamrussamad, di acara yang sama.

Hukumonline.com

Acara diskusi yang diselenggarakan Hukumonline dan ICSA dengan tema UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan, Selasa (11/4). Foto: RES

Selain berharap Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, poin yang ada di dalam UU P2SK juga diharapkan akan menjadikan angka pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia mendekati 0%.

“Artinya 22 tahun perjalanan kedepan, kita harus menata organisasi, kelembagaan, dan seluruh instrumen termasuk regulasi,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan terdapat 6 poin penting lahirnya UU P2SK, di antaranya:

  1. Pejabat BI, OJK, dan LPS tidak boleh dari partai politik
  2. Penegasan tujuan, tugas, dan wewenang BI untuk turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi
  3. OJK awasi aset kripto dan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan
  4. LPS menjamin polis asuransi
  5. Pembiayaan untuk masyarakat dan pengusaha mikro
  6. Pengaturan kegiatan usaha bullion

“Kita bersyukur pemerintah memiliki kesamaan pandangan terhadap pentingnya pengaturan organisasi, fungsi, wewenang, dan peran dalam sektor keuangan sehingga DPR menginisiasi RUU P2SK yang kemudian pemerintah menyiapkan dim sebagai respon UU yang menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait