Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK
Utama

Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK

UU P2SK diharapkan membawa peran Indonesia dalam sistem keuangan global yang akan lebih kuat, masif, dan antisipatif.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Atas inisiatif DPR dan dengan berbagai masukan asosiasi industri dan para stakeholder, pada Januari 2023 disahkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK. Sejalan dengan disahkannya UU P2SK, pemerintah juga perkuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“KSSK dalam Pasal 6 bertugas menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian,” jelas Kamrussamad.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 tentang KSSK menjelaskan tugas KSSK yaitu melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, melakukan penanganan krisis sistem keuangan, dan melakukan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan. 

Pada akhirnya, DPR bersama pemerintah perlu melanjutkan perataan di sektor keuangan, karena salah satu masa depan di percaturan ekonomi global ada keperpaudan ketentuan UU yang berkaitan dengan sistem ekonomi di sebuah negara. UU P2SK diharapkan membawa peran Indonesia dalam sistem keuangan global akan jauh lebih kuat, masif, dan antisipatif.

Tags:

Berita Terkait