Penguatan Isu HAM Harus Lewat Peraturan Perundang-Undangan
Berita

Penguatan Isu HAM Harus Lewat Peraturan Perundang-Undangan

Komnas HAM siap memberi masukan ke DPR atau pemerintah dalam kaitannya penegakan HAM. Termasuk mengembangkan kebijakan regulasi yang mendorong dan mengawasi kegiatan investasi dalam bidang apapun yang berhubungan dengan penghormatan HAM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Meski selama 2017 terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi UU terkait dengan HAM. Antara lain UU No. 18 Tahun  2017 tetang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang. “Terutama  perempuan dan anak,” ujarnya.

 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berpendapat lembaganya berharap instrumen HAM menjadi perspektif semua peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah. Namun yang menjadi permasalahan bagi Komnas HAM yakni soal kewenangan lembaganya yang terbatas.

 

“Dan itu yang sedang kita upayakan terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas prioritas. Karena dua tahun yang lalu masuk Prolegnas, kemudian tahun kemarin itu tidak masuk. Ini yang mau kita usahakan di 2019 dengan waktu yang sangat mepet,” ujarnya.

 

Kemudian, kata Beka, DPR di periode berikutnya memastikan adanya pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana dalam setiap pembahasan RUU  Komnas HAM dimintakan pandangan dan masukan, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia.

 

“Intinya, kami siap untuk memberi masukan ke DPR atau pemerintah dalam kaitannya penegakan HAM. Termasuk mengembangkan kebijakan regulasi yang mendorong dan mengawasi kegiatan investasi dalam bidang apapun yang berhubungan dengan penghormatan HAM,” harapnya.

 

Upaya penegakan HAM

Dalam kesempatan ini, Damanik sudah memproyeksikan harapan dan peluang di tahun politik. Pertama, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 2018. Sebab bakal terjadi berbagai benturan dan pelanggaran HAM. Misalnya berbagai ujaran kebencian dan berita hoax bakal menghiasi pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh Indonesia. Kemudian, kata Damanik, memastikan para pemilih makin teredukasi dan tak silau oleh permainan politik uang, serta isu SARA.

 

Kedua, menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Publik memang seringkali mendesak sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung rampung di Komnas HAM. Berdasarkan data Komnas HAM. Setidaknya di 2017 terdapat 9 peristiwa pelanggaran HAM berat. “Hasil penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM dan diserahkan kepada Jaksa Agung,” kata dia..

Tags:

Berita Terkait