Penguatan Isu HAM Harus Lewat Peraturan Perundang-Undangan
Berita

Penguatan Isu HAM Harus Lewat Peraturan Perundang-Undangan

Komnas HAM siap memberi masukan ke DPR atau pemerintah dalam kaitannya penegakan HAM. Termasuk mengembangkan kebijakan regulasi yang mendorong dan mengawasi kegiatan investasi dalam bidang apapun yang berhubungan dengan penghormatan HAM.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Yakni, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari 1989,  penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti-Semanggi I dan II. Kemudian, peristiwa Wasior-Wamena 2003, Jambu keupok di Aceh 2003 dan Simpang KKA di Aceh 1999. Sayangnya, hasil penyelidikan Komnas HAM belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

 

“Namun Komnas HAM akan melakukan upaya agar ada jalan penyelesaian berbagai peristiwa dimaksud melalui jalur yudisial maupun non yudisial,” harapnya.

 

Ketiga, terhadap kasus-kasus sengketa agraria terutama tingginya konflik agraria di sektor pembangunan infrastruktur lantaran maraknya pembangunan yang menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo. Mulai tol, bandara hingga pembangkit listrik tenaga uap. Menurutnya, konflik agraria dapat dicegah bila rencana pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menghormati HAM terkait ganti rugi yang adil dan layak termasuk menghormati hak masyarakat adat setempat (hak ulayat) atas tanah dan sumber daya alam.

Tags:

Berita Terkait