Pengusaha Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perppu SDA
Berita

Pengusaha Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perppu SDA

UU No. 11 Tahun 1974 diterbitkan sebelum era otonomi daerah. Akibatnya, pemda tidak dapat memberikan rekomendasi izin.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perppu SDA
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berikut enam peraturan pemerintah turunannya. Konsekuensinya, legislatif dan pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi baru sebagai payung hukum pengelolaan sumber daya air (SDA).

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengelolaan SDA. Ketua Umum Aspadin, Hendro Baroeno, menilai bahwa bentuk produk hukum yang sesuai untuk mengisi kekosongan hukum itu adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Hendro mengatakan, penerbitan Perppu merupakan suatu hal yang krusial. Menurutnya, kekosongan hukum terkait SDA saat ini adalah kondisi darurat. Oleh sebab itu, Hendro menyampaikan bahwa pelaku usaha meminta agar pemerintah mau segera mengeluarkan Perppu itu.

“UU No. 11 Tahun 1974 itu diterbitkan sebelum era otonomi daerah. Nah, pemda jadinya tidak dapat memberikan rekomendasi izin. Inilah, kondisi kekosongan hukum,” katanya kepada hukumonline, Rabu (8/4).

Di dalam UU No.7 Tahun 2004 diatur bahwa pemda bisa memberikan rekomendasi terhadap investasi air minum dalam kemasan (AMDK). Rekomendasi itu diberikan atas pertimbangan yang meliputi aspek ekonomi dan sosial budaya daerah. Akan tetapi, ketentuan mengenai hal itu tak ditemukan di dalam UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Hendro mengatakan, pemerintah seharusnya menerapkan larangan swastanisasi tak hanya terhadap industri AMDK. Jika memang pemerintah berkeras melarang penggunaan air pada industri AMDK, katanya, seharusnya juga berlaku di industri lainnya. Ia menyebut, industri yang dimaksud adalah industri-industri yang memanfaatkan air dari dalam tanah untuk memproduksi barang di pabrik.

“Tidak hanya industri AMDK, industri lain seperti tekstil, baja, bahkan perhotelan menggunakan air dari dalam tanah Indonesia,” tandasnya.

Hendro menyebut, pembatalan SDA berdampak luas bagi lebih dari seratus ribu pengusaha. Berdasarkan data Aspadin, saat ini ada sekitar seratus ribu pengusaha AMDK di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari sejumlah pengusaha itu, total volume air yang didistribusikan mencapai 3,2 miliar liter yang mencakup 10 juta sambungan.

"Itu proyeksi kami karena sulit mendeteksi jumlah semua anggota," katanya.

Selain itu, volume penjualan setiap tahun di seluruh Indonesia meningkat. Hendro mengatakan, pada 2013, penjualan mencapai 20,3 miliar liter. Jumlah ini naik menjadi 23,9 miliar liter pada 2014.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU SDA. Ia mengatakan, DPR menargetkan agar RUU SDA bisa disahkan pada tahun ini.

Sebelum ada undang-undang baru, ia mengatakan bahwa UU No. 11 Tahun 1974 tentang SDA bisa mengisi kekosongan hukum. Untuk itu, pihaknya telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyelesaikan kajian komprehensif untuk pemberlakuan kembali undang-undang tersebut.

“Komisi V DPR sudah meminta Kementerian PU-Pera dan Kementerian LHK untuk segera menyelesaikan kajian komprehensif berkenaan dengan pemberlakuan kembali UU No.11 Tahun 1974. Mereka juga perlu menyesuaikan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait