Pembatalan UU SDA Bentuk Koreksi dari MK
Berita

Pembatalan UU SDA Bentuk Koreksi dari MK

Pemerintah wajib melihat hal ini sebagai momentum untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pembatalan UU SDA Bentuk Koreksi dari MK
Hukumonline
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melihat pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk koreksi dari kesalahan yang pernah dibuat oleh pemerintah dan DPR selaku pembuat UU. Direktur Walhi Abetnego Tarigan mengatakan, sekarang merupakan saatnya untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

“Saya kira ini menjadi momentum kesadaran politik kita secara nasional menyadari banyak bentuk kesalahan karena liberalisasi dan privatisasi,” kata Abetnego saat dihubungi hukumonline, Selasa (7/4).

Ke depan, negara wajib melakukan intervensi untuk memastikan bahwa air bisa diakses oleh masyarakat kecil. Selama ini, pengelolaan dan penguasaan air melalui privatisasi oleh industri besar membuat masyarakat kecil semakin kesulitan akses terhadap air. Akibat privatisasi tersebut, air dijadikan komoditas yang komersial.

“Sampai sekarang privatisasi yang diasumsikan akan perluas akses rakyat terhadap air ternyata tidak sejalan dengan perkiraan itu,” kata Abetnego.

Menurutnya, putusan MK ini tak bisa dijadikan alasan bahwa ke depan akses masyarakat kecil atau menengah terhadap air akan sulit. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk alasan yang mengada-ada. Selama ini, keberadaan UU SDA malah menguntungkan pelaku industri yang besar.

“Kita lihat industri sebelum ada UU ini juga sudah berjalan. UU ini lebih banyak privatisasi dalam skala yang lebih luas tadi baik dalam bentuk penguasaan sumber air untuk air kemasan. Jadi, secara faktual, UU SDA yang dibatalkan itu memfasilitasi itu, karena industri ini jauh sebelum UU ini ada sudah berkembang,” ujar Abetnego.

Ke depan, lanjut Abetnego, negara wajib memastikan tersedianya air bagi masyarakat kecil. Hingga kini, biaya bagi masyarakat untuk air semakin lama semakin tinggi. Sejalan dengan itu, ketegasan pemerintah dan DPR dalam menyusun ulang UU SDA yang pro rakyat juga dipercaya sebagai tameng terjadinya konflik yang berkaitan dengan air.

“Kami juga menangani beberapa konflik terkait dengan penguasaan air kemasan ini, di Banten, di Bali, di beberapa tempat lain termasuk Sukabumi. Jadi, privatisasi itu memang perluasan penguasaan dan komodifikasi barang-barang publik dan kemudian menyisakan berbagai persoalan konflik,” tuturnya.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, tak menampik bahwa dari pembatalan UU SDA itu memiliki dampak tersendiri baik yang dirasakan masyarakat maupun industri. Namun, jika dilihat dari substansi, maka putusan MK tersebut lebih berdampak positif bagi masyarakat kecil.

Misalnya saja yang dirasakan oleh para petani. Menurut Dwi, ketika banyaknya perusahaan-perusahaan beroperasi di pelosok daerah, tak sedikit lahan pertanian yang menjadi kering. “Tidak kebagian air di musim kemarau. Dari sisi itu (putusan MK, red) ada positifnya,” katanya.

Ia berharap, seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan air ini untuk meredam emosi. Menurutnya, ke depan seluruh stakeholder wajib menuangkan masukannya terhadap UU SDA yang baru dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat luas.

“Perlu diperbaiki lagi UU tersebut sehingga yang paling penting bagi kita bagaimana melindungi sumber daya air itu untuk kepentingan rakyat kecil, untuk kepentingan petani, pengusaha kecil, yang paling penting itu,” kata Dwi.

Dalam UU SDA yang baru, kata Dwi, wajib dipastikan akses masyarakat kecil terhadap air tidak sulit. Ini dikarenakan air merupakan hal yang paling pokok dan vital bagi kehidupan masyarakat luas.

“Akses petani ini harus dijamin, akses usaha kecil ini harus dijamin, untuk mendapatkan air yang memadai. Mereka tidak akan mungkin bersaing dengan pengusaha besar, jelas, mereka punya modal dan sebagainya, disedot saja mereka punya sumur yang kedalamannya 100 meter, ya sudah sumur-sumur yang lain kering,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait