Pengusaha Sambut Baik Perluasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Berita

Pengusaha Sambut Baik Perluasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan

RPOJK mengenai perluasan izin usaha kegiatan perusahaan pembiayaan ini ditargetkan rampung tahun ini.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.mtf.co.id
Foto: www.mtf.co.id
Pelaku usaha menyambut baik revisi dan penyusunan sejumlah aturan terkait perusahaan pembiayaan. Terlebih, mengenai perluasan izin kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. Hal ini dikatakan CEO Mandiri Tunas Finance, Ignatius Susatyo Wijoyo, dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (1/10).

“Perluasan bidang usaha dan jenis pembiayaan yang akan dikemas OJK melalui regulasi harus dilihat sebagai peluang bagi perusahaan pembiayaan,” kata Ignatius. 

Menurutnya, sejumlah perluasan tersebut akan mencakup pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan pembiaayaan berbasis fee. Hal ini dianggap Ignatius sebagai peluang bagi perusahaan pembiayaan dalam melebarkan bisnisnya.

Meski begitu, lanjut Ignatius, ke depan terdapat sejumlah tantangan yang akan dihadapi perusahaan pembiayaan. Tantangan pertama, adanya isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menurutnya, kenaikan harga BBM subsidi akan mempengaruhi pendapatan dari perusahaan pembiayaan.

Selain berpengaruh kepada pendapatan perusahaan pembiayaan, kenaikan harga BBM subsidi juga akan memicu terjadinya inflasi. Namun, pengaruh tersebut diduga hanya sekitar tiga bulan saja. Setelah itu, lanjut Ignatius, akan kembali ke pola normal. “Jadi, jangan ditakuti kenaikan harga BBM,” katanya.

Tantangan lain adalah likuiditas di perusahaan pembiayaan yang semakin ketat, sehingga berujung pada kenaikan suku bunga. Terdapatnya aturan mengenai down payment (DP) juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan pembiayaan. Meski begitu, Ignatius mengingatkan agar perusahaan pembiayaan tetap mengikuti aturan DP tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan, rancangan aturan OJK mengenai perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan harus menjadi pemicu positif bagi pelaku usaha. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, perusahaan pembiayaan bisa saling berkompetisi untuk memperebutkan pasar.

“Kompetisi selalu ada, kita bisa masuk ke sana. Maka itu, efisiensi dan service yang diberikan perusahaan pembiayaaan harus baik,” kata Suwandi.

Dalam penyusunan beberapa RPOJK mengenai perusahaan pembiayaan, lanjut Suwandi, asosiasi selalu dilibatkan. Sejumlah masukan terhadap regulasi tersebut pun telah dilontarkan APPI ke OJK. Seiring disusunnya aturan, ia berharap perusahaan pembiayaan dapat memperkuat sumber daya manusia, infrastruktur hingga tingkat kesehatan.

“Semua harus diperkuat, sumber daya manusia, infrastruktur hingga tingkat kesehatan keuangan. Ke depan JK mulai mengukur tingkat kesehatan kita (perusahaan pembiayaan, red)” katanya.

Sebelumnya, OJK tengah merevisi dan menyusun sejumlah aturan terkait dengan perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede mengatakan, revisi dan penyusunan sejumlah aturan merupakan salah satu cara untuk inklusifkan sektor IKNB.

Menurutnya, sejumlah aturan yang tengah direvisi dan disusun tersebut mengenai revisi perizinan dan kelembagaan, penyelenggaraan usaha, penyelenggaraan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tata kelola perusahaan pembiayaan.

Peraturan-peraturan tersebut disiapkan agar aktifitas perusahaan pembiayaan semakin inklusif dengan sektor-sektor yang lain. Aturan-aturan ini mencakup perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, kegiatan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.
Tags:

Berita Terkait